nusabali

Proyek Vila di Pinggir Sungai Distop

  • www.nusabali.com-proyek-vila-di-pinggir-sungai-distop

Proyek vila di pinggir Sungai Perancak belum memiliki IMB. Pekerja proyek tersebut yang belum mengantongi SKTS diamankan Satpol PP Jembrana.

NEGARA, NusaBali
Jajaran Satpol PP Jembrana menghentikan pengerjaan proyek vila yang tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), di pinggir Sungai Perancak, Banjar Lemodang, Desa Perancak, Kecamatan/Kabupaten Jembrana, Senin (30/7) siang. Selain menghentikan proyek vila di sisi sungai itu, petugas juga mengamankan 10 orang pekerja di lokasi proyek tersebut, lantaran belum mengantongi surat keterangan tinggal sementara (SKTS).

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, seizin Kasat Pol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi, Selasa (31/7), mengatakan proyek vila tanpa IMB tersebut, tidak sengaja ditemukan jajarannya saat turun ke Perancak, Senin (30/7) siang. Sebenarnya petugas bertujuan mengecek proyek perumahan bersubsidi yang dibangun tidak sesuai izin, dan diprotes jajaran Desa Pakraman Perancak.

“Kalau proyek perumahan, kami pastikan sudah tidak ada kegiatan. Saat lewat, ada pembangunan lain, katanya rencana pembangunan vila,” katanya.

Saat dicek petugas yang juga didampingi Perbekel Perancak I Nyoman Wijana, proyek vila di pinggir Sungai Perancak itu sudah memasuki tahap pembangunan pondasi, dan pembuatan lubang untuk kolam renang. Terkait lokasi pembangunan di pinggir sungai itu, tanahnya diketahui memang sudah ada sertifikat hak milik (SHM). Namun IMB belum ada, sehingga pengelola diminta menghentikan sementara proyeknya, sebelum ada IMB. “Untuk IMB katanya masih diurus, tetapi karena belum keluar izinnya, tetap kami minta dihentikan kegiatannya. Nah kebetulan waktu ngecek pembangunan vila itu, kami juga menemukan ada 10 orang duktang (penduduk pendatang) dari luar Bali bekerja lebih dari seminggu di proyek itu. Tetapi mereka belum memiliki SKTS, sehingga kami amankan ke kantor, dan kami proses sesuai aturan administrasi kependudukan,” ujar Tarma.

Selain menghentikan proyek vila tanpa IMB itu, jajaran Satpol PP Jembrana juga menyemprit usaha peternakan babi di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana, Selasa kemarin. Kandang babi diketahui telah habis masa berlaku izin operasionalnya. Namun perpanjangan izin masih dalam proses. “Memang menurut pekerja di lokasi, izinnya masih dalam proses. Tetapi nanti tetap kami minta pemilik untuk segera mengurus izinnya, dan besok kami sekalian koordinasi dengan perizinan, apakah benar izin sudah diproses. Di samping mengingatkan izin, di tempat usaha peternakan babi itu, kami menemukan 4 karyawan dari luar Bali yang tidak memiliki SKTS, dan kami proses ke kantor,” kata Tarma. *ode

Komentar