nusabali

Warga Nigeria Nyamar Jadi Krama Bali

  • www.nusabali.com-warga-nigeria-nyamar-jadi-krama-bali

Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, Charles George Albert, 35, terpaksa diamankan Petugas Imigrasi Kelas IIB Singaraja pada Rabu (2/5) lalu.

Langsung Diamankan Imigrasi Singaraja

SINGARAJA, NusaBali
Ia dicurigai menggunakan data palsu untuk mendapatkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI).Aksi curang Albert diketahui saat dirinya diantarkan oleh seorang wanita yang mengaku istrinya bernama Desak Putu Rika Kurniasih, asal Ubud Gianyar datang ke kantor Imigrasi Kelas IIB Singaraja untuk permohonan penerbitan DPRI. Saat itu Albert datang dengan menggunakan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dengan nama Komang Eli Agus Hermanto.

Dalam KTP bernomor 5108042507120003 yang dibawanya, mencantumkan data bahwa dirinya dengan nama Eli merupakan warga Desa Cempaga, Kecamatan Banjar Buleleng. Tidak hanya membawa KTP yang diterbitkan Disdukcapil Provinsi Bali, ia juga turut membawa selembar KK diterbitkan oleh Disdukcapil Buleleng tertanggal 28 Januari 2013, dan satu lembar akta kelahiran dengan nomor 303/ist/Bjr/2007 tertanggal 12 Juli 2007, dikeluarkan Disdukcapil Buleleng.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Thomas Aries Munandar dalam keterangan persnya Jumat (4/5) engatakan pihaknya terpaksa mengamankan Albert karena ketimpangan dan kecurigaan atas keterangan yang diberikan olehnya sangat terlihat. “Petugas loket kami curiga, karena pertama data dinilai tidak sesuai dengan fisiknya. Selain itu setelah ditanya, yang mengantarkan ini berdalih Albert sedang sakit tidak bisa berbicara dan mendengar pasca kecelakaan,” ungkap dia.

Kecurigaan petugas pun semakin dikuatkan saat Albert disuruh untuk menulis namanya sendiri. Ternyata ia pun tidak mampu menuliskan nama yang tertera pada KTP yang dibawanya. Hingga Albert akhirnya mengaku sendiri berasal dari Nigeria. Setelah dilakukan penyelidikan, Albert memiliki passport yang dikeluarkan oleh negaranya pda 8 Januar 2015 dan berakhir pada 7 Januari 2020. Namun dalam penyelidikan ditemukan izin tinggal Albert di Bali sudah habis.

Albert sejak Juni 2017 lalu masuk ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai pada Juni 2017 lalu dan tinggal di Ubud. Ia pun disebut sempat melakukan perpanjangan izin tinggal di Imigrasi Ngurah Rai sehingga masa tinggalnya di Bali berlanjut hingga September 2017 lalu. Tindakan Albert dengan menggunakan data paslu pun disebut kesalahan yang fatal. Demi mendapatkan paspor Indonesia ia melakukan pemalsuan data pribadi.

“Kami belum mengetahui apa yang dikerjakan di Bali dan apa tujuannya ingin mendapatkan Paspor Indonesia, masih terus kami dalami, termasuk mencari tahu keterlibatan orang yang mengantarnya dan mengaku sebagai istri pelaku,” katanya.

Terkait cetakan KTP dan KK serta Akta Kelahiran yang dibawa Albert untuk pengajuan DPRI sampai saat ini masih menunggu konfirmasi dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Buleleng. Akibat perbuatannya, Albert kini terancam dijerat dengan pasal 126 huruf c UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

Ia pun saat ini ditempatkan di ruang detensi Imigrasi hingga proses penyelidikan selesai di lanjutkan. Pihak Imigrasi pun mengaku akan melakukan deportasi ke negara asalnya saat Albert sudah selesai menjalani masa hukuman atas pelanggaran hukum yang dilakukannya.

Sementara itu kasus pemalsuan data oleh WNA di Imigrasi Kelas IIB Singaraja disebut Thomas merupakan kasus dengan modus baru. Meski baru pertama kali pihaknya terus melakukan pengetatan pengawasan ornag asing di Buleleng untuk menekan potensi pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Indonesia.*k23

Komentar