nusabali

Sebelum Jadi Pamangku Sudah Pernah Terlibat Pencurian

  • www.nusabali.com-sebelum-jadi-pamangku-sudah-pernah-terlibat-pencurian

Pamangku di Bangli Nekat Curi Pick Up Milik Desa

BANGLI, NusaBali

Ngakan NS yang sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian karena kasus pencurian mobil pick up milik desa adalah pamangku di Pura Puser Tasik, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli. Namun sebelum menjadi pamangku, Ngakan NS sempat diproses pihak berwajib karena kasus pencurian juga.

Hal tersebut diungkapkan Bendesa Adat Bangbang, I Wayan Suastika, Rabu (2/5). Suastika mengungkapkan pada tahun 2008 lalu, Ngakan NS diwinten menjadi pamangku di Pura Puser Tasik. Sebelum diwinten, Ngakan NS kerap kali melakukan aksi pencurian sampai akhirnya ketahuan dan ditangkap oleh pihak kepolisian.

Nah, pada saat ditahan tersebut, pihak keluarga melakukan upaya nunasang (meminta petunjuk orang pintar) dan dikatakan Ngakan NS agar diwinten dan menjadi pamangku di Pura Puser Tasik. “Pada saat itu sudah ada Jero Mangku di Pura Puser Tasik. Namun melalui paruman disetujui bahwa Ngakan NS ngayah di Pura Puser Tasik dengan catatan tidak menuntut laba pura. Saat itu yang bersangkutan dan pihak keluarga menyetujui hal tersebut,” jelasnya.

Lanjutnya, Ngakan NS yang sudah diwinten rajin ngayah di Pura Puser Tasik dan tidak ada persoalan apa. Suastika mengaku tidak mengerti dengan alasan Ngakan NS sampai mengambil mobil pick up milik desa. “Katanya merasa sakit hati, namun kami tidak tahu apa penyebabnya karena di sini semua berjalan seperti biasa. Kemudian Ngakan NS menjadi jero mangku di Pura Puser Tasik karena permintaan pihak keluarga,” terangnya seraya mengatakan Ngakan NS memang merupakan keturunan pamangku.

Disinggung terkait sanksi yang diberikan kepada Ngakan NS yang lebih banyak tinggal di Banjar Perangsada, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar ini, Suastika yang juga Wadir Sarana dan Prasarana RSU Bangli ini mengatakan masih akan menggelar paruman dengan para prajuru serta krama.

“Kami belum tahu, tentu masih akan dilakukan paruman. Bagaimana hasilnya kita lihat nanti karena memang di awig belum ada tertuang sanksi adat bagi jero mangku yang tersangkut kasus pencurian,” jelasnya. Diberitakan sebelumnya Ngakan NS, diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bangli, Selasa (1/5). Kepada polisi, pria dua anak tersebut mengaku kesal dikarenakan dirinya sebagai pamangku tidak dihargai oleh krama. Kemudian Ia berfikir untuk mengambil mobil pick up milik desa. *e

Komentar