nusabali

Umat Khonghucu – Tri Dharma Berkonflik

  • www.nusabali.com-umat-khonghucu-tri-dharma-berkonflik

Kementerian Agama malah menyebut tindakan MAKIN sangat kontradiktif.

SINGARAJA, NusaBali
Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) Buleleng melarang perayaan Imlek bersama pada 20 Februari 2015, digelar Yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Buleleng. Larangan tersebut karena pihak MAKIN merasa tidak pernah dilibatkan dan mendapat konfirmasi dari pihak TITD. 

MAKIN pun sempat melayangkan surat ke Kementerian Agama Kantor Kabupaten Buleleng, untuk melarang TITD melaksanakan perayaan Imlek.

Alih-alih mendapatkan dukungan, Kementerian Agama malah menyebut tindakan MAKIN sangat kontradiktif dalam surat tanggapan bernomor Kd.18.01/1/BA.00/336/2016 tertanggal 18 Februari 2016 lalu. Dalam surat tertanggal 11 Pebruari 2016 tanpa nomor tersebut, pihak MAKIN Buleleng juga menyertakan kajian hukum yang diambil dari UUD 1945 dan sejumlah Keputusan Presiden RI yang mengatur tentang agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina atau Khonghucu.

Salah satunya menyebutkan, bahwa perayaan Imlek bersama, merupakan Hari Raya Keagamaan Agama Konghucu yang selama ini pelaksanaannya masih berKTP Agama Budha. Umat Tridharma yang merayakan Imlek bersama disebut melanggar ketentuan perayaan Imlek bukanlah kepunyaan etnis Khonghucu, yang kini banyak menganut agama lain, melainkan adalah milik Agama Khonghucu, sehingga dinilai melanggar ketentuan UU 1945 pasal 28 E dan 29.

Selain itu TITD juga dianggap telah melakukan penodaaan Agama sesuai dengan Penetapan Presiden Republik Indonesia No 1 Tahun 1965, tentang pencegahan penyalahgunaan agama karena telah melakukan Imlek bersama.

Namun lagi-lagi kajian hukum dan beberapa Keputusan Presiden yang dipakai sebagai landasan hukum MAKIN Buleleng dinilai tidak relevan oleh Kementerian Agama, untuk melarang penyelenggaraan Imlek bersama. Dalam surat tanggapan tersebut, Kementerian Agama Kantor Kabupaten Buleleng, dengan tandatangan I Made Jendra sebagai Kepala Kantor, menjelaskan poin yang dipakai sebagai landasan hukum oleh MAKIN Buleleng.

Pihak Kementerian Agama menilai, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melarang TITD Buleleng melaksanakan Imlek bersama. Dalam surat tanggapan tersebut Kementerian Agama juga menyarankan untuk menempuh jalur hukum perdata, jika dalam perayaan Imlek bersama tersebut, MAKIN Buleleng merasa keberatan dan dirugikan.

Ketua TITD Buleleng Wirasanjaya,yang didampingi Ketua Panitia Pelaksana Imlek Bersama, Made Hancaya Tanaya dan Ketua Majelis Rohaniawan Umat Tridharma Indonesia (Matrisia) Buleleng, Pipit Budiman Teja, mengaku tidak mempersoalkan dan memperpanjang masalah yang terjadi di intern etnis tersebut. “Sebenarnya kami dari pihak TITD tidak pernah mempermasalahkan, karena kami merasa tidak pernah ada konflik. Karena ini bukan permasalahan baru dan sudah terjadi berkali-kali selama enam tahun terakhir ini,” ujar Wirasanjaya selaku Ketua TITD Buleleng, Jumat (19/2). 

Tetapi aksi prontal yang dilakukan MAKIN, hingga pernah melaporkannya ke Polres Buleleng, beberapa tahun lalu, membuat pihak TITD merasa terusik dan terganggu. Pihaknya juga mengaku terpaksa akan melaporkan MAKIN Buleleng yang dinilai telah melakukan penebaran kebencian. Apalagi tempo hari juga beredar kabar, bahwa MAKIN Buleleng tidak segan-segan akan membubarkan perayaan Imlek bersama yang digelar oleh TITD.

Wacana tersebut pun, tidak sekedar omong kosong. Jumat sore kemarin, pihak TITD telah melaporkan hal tersebut ke Polres Buleleng, dengan nomor laporan STPL/34/II/2016/BALI/RES BLL, dengan perkara, penebar kebencian terhadap umat Tionghoa. TITD juga menegaskan, pelaksanaan Imlek bersama tetap akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Sedangkan Ketua Makin Buleleng Tjhie Su Liong, ditemui di kediamannya di Kelurahan Banyuasri Buleleng, mengaku tetap tidak setuju jika Imlek bersama dilakukan oleh umat Tridharma. Karena menurutnya Hari Imlek adalah milik Agama Khonghucu bukan Etnis Tionghoa. “TITD adalah himpunan Agama Thionghoa, seharusnya mereka harus berkoordinasi dong dengan kami jangan melaksanakan sendiri-sendiri,” kata Su Liong. 

Terkait tidak dikabulkan permohonan larangan Imlek bersama oleh Kementerian Agama, Su Liong mengaku akan menempuh saran yang diberikan, dan kembali akan membalas surat tanggapan dari Kementerian Agama Kantor Kabupaten Buleleng. 7 k23

Komentar