nusabali

Penyelundup 30 Ton Bahan Peledak Divonis 10 Tahun

  • www.nusabali.com-penyelundup-30-ton-bahan-peledak-divonis-10-tahun

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara untuk terdakwa terdakwa Masykur alias Wahyu, 37 dalam kasus penyelundupan 30 ton bahan peledak dari Malaysia.

DENPASAR, NusaBali

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim I Wayan Sukanila, terdakwa Masykur dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  "Terdakwa Masykur alias Wahyu, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, meneriama, mencoba, memproleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," tegas Hakim saat membacakan pokok perkara.

Selanjutnya, majelis hakim membacakan hal yang memberatkan yaitu terdakwa seorang residivis dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama sepuluh tahun dikurangi masa penahanan,” tegas hakim.

Vonis hakim ini hanya dikurangi 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. 

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, terdakwa mencoba menyelundupkan Amonium Nitrat sebanyak 2.4000 karung atau sekitar 30 ton dari Tanjung Belungkor, Malaysia ke wilayah Indonesia mengunakan Kapal KM. HAMDAN V. Bahan peledak yang rencananya akan digunakan untuk membuat bom ikan tersebut dibeli dari WN Malaysia yang bernama Yasir dan Asri dengan harga 90 RM per karung dengan total keseluruhan sebesar 216.000 RM.

Kemudian, terdakwa kembali menjual barang tersebut kepada Jaenudin (berkas terpisah) seharga 95 Ringgit per-karung dan untuk berat sekarungnya 25 Kg. Sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar 5 ringgit atau setara Rp 15.000 per satu karung.  Perbuatan terdakwa ini tercium oleh petugas ketika pada hari Kamis 11 Mei 2017 sekitar pukul 14.25 Wib kapal KM. Handan V berlayar diperairan Bali dicegah oleh patroli BC-3006 yang langsung melakukan penangkapan. *rez

Komentar