nusabali

Jaksa Agung Cek Kasus Engeline

  • www.nusabali.com-jaksa-agung-cek-kasus-engeline

HM Prasetyo meyakini jaksa mampu membuktikan Margriet dan Agustay sebagai pelaku pembunuhan. 

DENPASAR, NusaBali
Jaksa Agung, HM Prasetyo mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Jumat (15/1) siang. Prasetyo datang untuk berikan pengarahan dan melakukan gelar perkara kasus pembunuhan bocah Engeline dengan terdakwa Margriet Ch Megwe dan Agustay Handa May.

“Tadi saya bertemu dengan seluruh jajaran Kejati Bali mulai jaksa, Kajati, Kajari, para asisten, kasi dan lainnya,” jelas Prasetyo yang datang bersama Jampidum dan Jampidsus. Selain berikan pengarahan, Prasetyo juga melakukan gelar perkara kasus pembunuhan bocah Engeline. Gelar perkara ini untuk mengetahui sampai dimana perkembangan kasus yang menjadi perhatian publik itu. 

Prasetyo mendukung penuh jaksa untuk mengungkap kasus ini. Prasetyo meyakini jaksa mampu membuktikan Margriet dan Agustay sebagai pelaku pembunuhan tersebut. “Sudah terlihat dan masyarakat sudah tahu hingga perkembangan terakhir,” jawabnya. Sementara salah seorang jaksa di Kajati Bali mengatakan, kedatangan Jaksa Agung untuk berikan pengarahan internal agar bekerja profesional. 

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di TKP pembuhan Jalan Sedap Malam, Kamis (14/1), Margriet terus menangis. Sedangkan Agustay Hamda May (melakukan sekitar 35 adegan sejak mulai menghilangnya Engeline hingga jenazahnya ditemukan terkubur di belakang rumah. Kedua terdakwa juga sempat saling tuding saat adegan di mana Margriet mengancam Agustay dengan parang.

Dalam sidang di lokasi yang dipimpin majelis hakim Edward Harris Sinaga sekitar pukul 11.00 Wita, ada beberapa adegan yang ditolak Margriet. Di antaranya saat Agustay diperintahkan memperkosa, membungkus, dan membawanya ke kubur. Dalam keterangan, Margriet disebut sudah lebih dulu berada di lubang kubur yang berada di dekat kandang ayam di belakang rumah. “Namun adegan tersebut ditolak Margriet karena merasa dia tidak melakukan hal tersebut,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purwanta Sudarmaji.

Ditambahkannya, soal kuburan yang basah memang ada kecocokan antara panjang selang air ketika dipasang pada kran paling belakang. Bila selang itu direntangkan akan terlihat panjangnya sampai di kuburan. Hal senada juga disampaikan oleh pengacara Agustay, Haposan Sihombing. Menurut Haposan, dari panjang selang bisa dicocokkan dengan keterangan ahli tentang proses penyabunan jenazah agar tidak berbau. 

Ada satu adegan yang menarik perhatian, yaitu adegan di mana Margriet mengancam Agustay dengan parang. Adegan itu terjadi di depan pintu kamar Margriet. Pada saat adegan itu diperagakan, sempat terjadi pertengkaran antara Margriet dan Agustay di TKP. 7 rez

Komentar