nusabali

Pesta Narkoba Batal, Dua Pemakai Diciduk

  • www.nusabali.com-pesta-narkoba-batal-dua-pemakai-diciduk

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba kembali diamankan Satnarkoba Polres Buleleng Rabu (16/8) lalu, saat akan menggelar pesta narkoba di sebuah rumah di Banjar Dinas Dharmayasa, Desa Tukadmungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

SINGARAJA, NusaBali
Satu di antaranya adalah wanita yang beralasan memakai narkoba untuk pengobatan. Menurut Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Adnyana TJ, seizin Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sukawijaya, Kamis (24/8) kemarin menjelaskan penangkapan keduanya berawal saat pihaknya mendapat informasi akan ada pesta narkoba di wilayah Tukadmungga.

Saat itu tim busernya pertama melakukan pengintaian pada Putu Jaya Sudarsana alias Jayak, 46, warag Perum Puri Kartika  Kencana, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng sekitar pukul 13.30 Wita. Saat itu pelaku ditemukan tim buser sedang berada di sebuah gang kecil di sebelah Utara Kantor Kehutanan dengan gerak gerik yang mencurigakan.

“Tim kami langsung melakukan interogasi dan penggeledahan ditekan satu paket sabhu-sabhu seberat 0,08 gram yang disimpan dalam bungkusan kecil kertas timah warna kuning,” ujar dia.

Atas temuan barang bukti tersebut pelkau pun diamankan dan dibawa ke Mapolres Buleleng. namun tidak berselang lama setelah penangkapan pelaku Jayak sekitar pukul 13.45, ada sebuah pesan di HP pelaku yang berasal dari Luh Yudi Arsini, alias Gek Pik, 42, warga Banjar Dinas Kelodan, Desa Joanyar, Kecamata Seririt.

Ternyata Gek Pik sudah menunggu Jayak di sebuah rumah di wilayah Banjar Dinas Darmayasa, Tukadmungga untuk melakukan pesta narkoba. Pelaku Gek Pik pun akhirnya disanggong polisi di rumah tersebut dan menemukan satu paket sabhu-sabhu seberat 0,09 gram dan juga beberapa batang pipet putih.

Dari pengakuannya Jayak dan Gek Pik memang berteman dan sering memakai barang terlarang tersebut bersama. Bahkan Gek Pik beralasan selama ini mengkonsumsi narkoba untuk pengobatan. Konon ia memiliki benjolan di dadanya yang tidak kunjung sembuh. Setelah memakai narkoba rasa sakitnya sedikit berkurang.

Sementara itu AKP Adnyana menyebutkan keduanya masih berstatus sebagai pemakai. Meksi demikian pihaknya tetap akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Baik jayak maupun Gek Pik dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun. *k23

Komentar