nusabali

Penjabat Walikota ‘Diadili’

  • www.nusabali.com-penjabat-walikota-diadili

Mutasi dua pejabat Eselon II yang dilakukan Penjabat Walikota Denpasar, AA Gede Geriya, berbuntut masalah.

Ketiga, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Keempat, dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintah dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Namun, tidak semua anggota DPRD Denpasar menyalahkan Penjabat Walikota Gung Geriya. Pandangan berbeda bernada ‘pembelaan’ muncul dari Fraksi Demokrat dan Fraksi Golkar DPRD Denpasar. Intinya, mereka menyatakan kebijakan yang diambil Penjabat Walikota sudah sesuai prosedur.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra, menegaskan langkah Penjabat Walikota melakukan mutasi merupakan hal biasa. Susrutha memandang PP 49 Tahun 2008 yang merupakan turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, telah dihapus dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 409. 

"Masalah mutasi tidak ada hal yang luar biasa, tapi hal yang biasa," tandas politisi Demokrat dari Puri Gerenceng, Denpasar ini. Paparan kurang lebih senada juga di-sampaikan anggota Dewan dari Fraksi Golkar.

Sementara itu, Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede menyatakan, berdasarkan persetujuan anggota Dewan, pihaknya memutuskan untuk bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Dalam surat ke Kemendagri itu, kami akan mempertanyakan dan konsultasikan mengenai kewenangan Penjabat Walikota Denpasar selama menjabat,” jelas Ketua Dewan yang juga Ketua DPC PDIP Denpasar ini.

Komentar