nusabali

Lima Bulan, Disdukcapil Denpasar Cairkan Santunan Kematian Rp 2,4 M

  • www.nusabali.com-lima-bulan-disdukcapil-denpasar-cairkan-santunan-kematian-rp-24-m

DENPASAR, NusaBali - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar mengeluarkan anggaran sebesar Rp 2.435.000.000 atau Rp 2,4 miliar khusus untuk santunan kematian.

Santunan kematian tersebut dikeluarkan untuk 974 orang yang sudah mengurus administrasi. 

Hal itu diungkapkan Kepala Disdukcapil Kota Denpasar Dewa Gede Juli Artabrata, Senin (20/5). Dewa Juli mengatakan, santunan kematian tersebut dikeluarkan selama lima bulan dari Januari sampai 20 Mei 2024.

Mereka yang mendapatkan santunan kematian adalah yang disiplin mengurus akta kematian. Sebab, santunan kematian tersebut berupa reward untuk keluarga jika tertib mengurus akta kematian bagi anggota keluarga yang sudah meninggal. “Sudah Rp 2,4 miliar lebih kami keluarkan sejak Januari 2024,” ucap Dewa Juli.

Dewa Juli mengatakan, jumlah santunan perorangan yang dikeluarkan sebesar Rp 2,5 juta. Mereka yang mendapatkan santunan kematian ini tidak tergantung golongan mampu atau tidak. Namun, siapa saja masyarakat ber-KTP dan KK Kota Denpasar bisa mengajukan santunan kematian sesuai persyaratan yang sudah ditentukan. 

Dia mengatakan, tahun 2024 ini pihaknya menyiapkan sebesar Rp 6 miliar khusus untuk santunan kematian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk. “Tiap bulan kami siapkan 250 permohonan untuk direalisasikan santunannya,” imbuh Dewa Juli. 

Dewa Juli menambahkan, untuk mendapatkan reward ini pihak keluarga alharhum wajib mengurus akta kematian. Setelah mendapatkan akta kematian, pihak keluarga mengajukan permohonan santunan kematian paling lambat 30 hari kerja dari tanggal kematian. 

Dengan persyaratan mengisi formulir permohonan santunan kematian, mengisi surat pernyataan ahli waris/pengampu bermaterai, mengisi surat pernyataan rekening masih aktif, fotokopi akta kematian, fotokopi KTP-elektronik ahli waris/pengampu, fotokopi kartu keluarga almarhum dan ahli waris/pengampu, dan fotokopi buku rekening bank yang masih aktif dari ahli waris/pengampu. 

“Permohonan santunan kematian ini dimasukkan ke dalam map dan dibawa langsung ke Loket Santunan Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar,” ujar Dewa Juli. 7 mis

Komentar