nusabali

Terdakwa Kasus Dugaan Penodaan Agama Dituntut 6 Bulan

  • www.nusabali.com-terdakwa-kasus-dugaan-penodaan-agama-dituntut-6-bulan

SINGARAJA, NusaBali - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menuntut dua orang terdakwa perkara penodaan agama saat Nyepi tahun 2023 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan penjara selama enam bulan. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar, pada Rabu (8/5).

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Singaraja itu dipimpin oleh majelis hakim  I Made Bagiarta serta hakim anggota Hermayanti, dan Pulung Yustisia Dewi. Sementara tuntutan dibacakan oleh JPU Isnarti Jayaningsih dan I Gede Putu Astawa. 

Dalam sidang, JPU menyatakan terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad bersalah melakukan tindakan secara bersama-sama dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 156 a KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Untuk itu, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan perintah agar kedua terdakwa ditahan. “Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja memutuskan menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa berupa pidana penjara selama enam bulan," ucap JPU Astawa dalam tuntutannya, Kamis (9/5).

Ia membeberkan hal-hal yang memberatkan tuntutan. Perbuatan kedua terdakwa dinilai telah mengganggu keharmonisan hubungan sosial diantara masyarakat Hindu dan masyarakat Muslim. Sementara hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang dan menyesali perbuatannya, sudah ada perdamaian antara kedua terdakwa dengan pelapor, serta masih memiliki tanggungan keluarga. 

Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda sidang pada Rabu (22/5), dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Buleleng pada Januari 2024 lalu, kedua terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan penodaan terhadap agama Hindu saat Hari Raya Nyepi 2023 pada 22 Maret 2023 lalu, sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu terdakwa  Acmat Saini dan Mokhamad Rasad bersama warga lain memaksa membuka portal di kawasan TNBB untuk berkunjung ke Pantai Pura Segara Rupek.

Mereka masuk dengan cara membuka membuka paksa tali portal yang dijaga oleh sejumlah pecalang. Salah seorang pecalang Putu Sumerta berusaha mencegah kedua terdakwa dan warga lainnya hingga terlibat adu mulut. Namun kedua terdakwa justru menanyakan kenapa pintu masuk ditutup. Bahkan terdakwa Mokhamad Rasad sempat mengancam akan membongkar pintu portal jika tak dibuka.

Putu Sumerta lalu menghubungi Bendesa Adat Sumberklampok Putu Artana, dan menyuruh terdakwa dan warga untuk pulang. Namun ucapan itu tak diindahkan warga dan tak mau meninggalkan lokasi. Terdakwa Acmat Saini  lalu membuka palang pintu dan menyuruh warga lainnya masuk menuju pantai.

Dalam pembacaan dakwan itu, JPU menyebut Hari Nyepi merupakan hari suci bagi umat Hindu dan terdapat sejumlah larangan seperti tidak bepergian. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Buleleng juga telah memberikan seruan agar umat beragama lainnya menjaga dan menghormati Nyepi. Majelis agama juga telah mensosialisasikan seruan itu ke warga desa. 7 mzk

Komentar