nusabali

Kakek Cabuli Bocah SD Dituntut 10 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-kakek-cabuli-bocah-sd-dituntut-10-tahun-penjara

NEGARA, NusaBali - Seorang kakek berinisial INS, 60, dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana dalam sidang di Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Selasa (23/4).

Tuntutan tersebut diajukan atas tindakan INS mencabuli seorang bocah SD, sebut saja bernama Bunga yang berusia 10 tahun. Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa INS telah terbukti melanggar Pasal 82 ayat 1 Yo Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain dituntut 10 tahun penjara, dalam sidang yang digelar secara tertutup itu, terdakwa INS juga dituntut pidana denda Rp 10 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jembrana Delfi Trimariono saat dikonfirmasi usai sidang, Selasa kemarin.

Delfi menjelaskan, korban merupakan tetangga terdakwa INS. INS yang berasal dari salah kelurahan di Kecamatan Negara, itu mencabuli korban di rumahnya pada bulan Januari 2024 lalu. Tindakan itu berawal saat korban lewat di depan rumah terdakwa, dipanggil terdakwa untuk diajak masuk ke kamar tidur terdakwa.

Saat di kamar,  terdakwa sempat memangku korban dan menciumi pipi korban. Kemudian terdakwa juga menyuruh korban membuka pakaian. Meski sempat menolak, korban akhirnya menuruti permintaan terdakwa dengan iming-iming akan diberikan uang. Terdakwa sempat mencium bagian tubuh korban dan masukan jarinya ke bagian sensitif korban.

Setelah melakukan tindakan cabul itu, terdakwa menyuruh korban memakai pakaiannya dan memberikan selembar uang pecahan Rp 2.000 kepada korban. Kejadian yang dialami korban itu pun akhirnya diceritakan kepada keluarganya dan dilaporkan ke Polres Jembrana sehingga INS dapat segera diamankan.

Delfi mengatakan, pencabulan yang dilakukan INS itu pun menjadi salah satu kasus perlindungan anak yang sudah kesekian kali ditangani di Jembrana. Selama ini, kasus serupa kerap dilakukan oleh orang terdekat.

Untuk itu, dirinya berharap para orang tua atau pun warga bisa lebih memaksimal mengawasi dan memberikan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungannya. "Pertama harus dari orang tua dulu. Kemudian dari lingkungan sekitar agar ikut mengawasi dan mencegah agar anak-anak tidak menjadi korban," ujar Delfi.7ode

Komentar