nusabali

Ambil Tempelan Sabu, Instruktur Surfing Ditangkap Polisi

  • www.nusabali.com-ambil-tempelan-sabu-instruktur-surfing-ditangkap-polisi

MANGUPURA, NusaBali - Sorang pria bekerja sebagai instruktur surfing berinisial RB, 26, diringkus aparat Satan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai di seputaran Jalan Raya Uluwatu, Kecamatan Kuta, pada Jumat (22/3) sekitar pukul 17.00 Wita. RB ditangkap bersama seorang temannya yang bekerja sebagai pelayan restoran berinisial GF, 24.

Dari tangan kedua tersangka yang sama-sama dari Sumatera Barat ini polisi mengamankan barang bukti narkoba berupa shabu seberat 0,38 gram. Barang haram itu dikemas dalam bungkusan permen berwarna hitam. Kedua pria yang mengaku sebagai kurir narkoba itu kini telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

PS Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda Nyoman Darsana dalam keterangan persnya, Sabtu (30/3) mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarkat bahwa di sekitar TKP penangkapan sering terjadi transaksi narkoba. 

Menerima laporan tersebut aparat kepolisian dari Polres Bandara melakukan penyelidikan. Akhirnya pada Jumat sore itu petugas melihat kedua tersangka melintas di sekitar TKP. Gelagat kedua tersangka dicurigai petugas. Keduanya pun dihentikan dan diinterogasi. Semua barang bawaan digeledah. Petugas tidak menemukan barang bukti.

Namun demikian, polisi tidak berhenti di situ saja. Polisi memeriksa chatingan di handphone kedua tersangka. Kecurigaan petugas ternyata benar, di handphon tersangka RB petugas menemukan pesan WhatsApp dari seseorang, intinya kedua tersangka diarahkan untuk mengambil shabu di TKP.

Dalam percakapan berupa pesan itu lengkap dengan google maps serta foto yang menunjukkan lokasi atau tempat paket shabu yang akan diambil oleh kedua tersangka tersebut. Dari situlah petugas menyuruh tersangka RB untuk mencari barang haram itu sesuai petunjuk dalam pesan WhatsApp tersebut.

“Paket shabu itu berhasil ditemukan. Tersangka RB ini katanya baru empat bulan di Bali. Dia bekerja sebagai instruktur surfing. Tersangka mengaku dahulu pernah jadi pemakai narkoba. Dalam kasus ini tersangka mengaku hanya sebagai kurir,” ujar Ipda Darsana.

Hingga kemarin keterangan tersangka masih didalami guna mengetahui jaringan keduanya. “Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan telah dilakukan penahanan terhitung sejak 28 Maret 2024 hingga 20 hari ke depan,” jelasnya. 7 pol

Komentar