nusabali

Kuota Maksimal Penukaran Rp 4 Juta Per Orang

Jelang Lebaran, Warga Antusias Tukar Uang Pecahan

  • www.nusabali.com-kuota-maksimal-penukaran-rp-4-juta-per-orang
  • www.nusabali.com-kuota-maksimal-penukaran-rp-4-juta-per-orang

DENPASAR, NusaBali - Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali kembali menggelar program Serambi (Semarak Ramadhan dan Idul Fitri Bank Indonesia) 2024. Kali ini, layanan penukaran uang pecahan atau uang layak edar hadir di Pasar Badung Kota Denpasar, Senin (25/3). Antusiasme masyarakat terlihat jelas di lokasi penukaran.

"Kami sengaja tukar uang pecahan ini untuk keperluan liburan, untuk bagi-bagi hadiah ke keponakan di kampung,” kata Muhammad Yusuf,21, yang berdomisili di wilayah sekitar Taman Pancing, Desa Pemogan, Denpasar Selatan. Bersama pengantre lainnya, Yusuf memanfaatkan layanan penukaran uang ini. “Jadi lebih mudah dan praktis untuk mendapatkan uang pecahan kecil untuk kebutuhan Lebaran nanti," ujar Agus,35, warga Pemogan lainnya yang terlihat ceria setelah berhasil menukarkan uang.

Kelik Asmoro, Kepala Seksi Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali mengatakan, program Serambi ini bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan uang pecahan layak edar menjelang Ramadan dan Idul Fitri. "Tahun ini, kami sediakan Rp 3,27 triliun untuk program Serambi di Bali. Anggaran ini disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat," kata Kelik.


Layanan penukaran uang BI ini tidak hanya di Pasar Badung. Dalam beberapa hari ke depan, BI akan membuka layanan serupa di sejumlah tempat lain di Bali, seperti Pantai Kuta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Pasar Mengwi. "Masyarakat juga bisa menukarkan uang di 12 bank yang bekerja sama dengan BI di Lapangan Puputan Badung pada tanggal 1-3 April 2024," jelas Kelik. Untuk penukaran uang di layanan BI, masyarakat bisa mendaftar terlebih dahulu melalui website pintar.bi.co.id. 

Kuota penukaran maksimal Rp 4 juta per orang dengan pecahan uang: Rp 50.000 (maksimal Rp 1 juta), Rp 20.000 (maksimal Rp 1 juta), Rp 10.000 (maksimal Rp 1 juta), Rp 5.000 (maksimal Rp 500 ribu), Rp 2.000 (maksimal Rp 400 ribu), dan Rp 1.000 (maksimal Rp 100 ribu). "Layanan ini kami buka untuk membantu masyarakat mendapatkan uang pecahan layak edar dengan mudah dan aman. Silakan manfaatkan layanan ini," pungkas Kelik.  7 ol4

Komentar