nusabali

Jaksa Setor Hasil Lelang Aset Terpidana Korupsi Parkir Bandara Rp 4,8M

  • www.nusabali.com-jaksa-setor-hasil-lelang-aset-terpidana-korupsi-parkir-bandara-rp-48m

DENPASAR, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar di Jalan Jendral Sudirman No. 3, Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, telah menyerahkan dan menyetorkan uang sebesar Rp 4,8 miliar lebih ke kas negara sebagai hasil dari lelang aset terpidana mantan Direktur Utama PT Penata Sarana Bali, Chris Sridana, dalam kasus korupsi pengelolaan parkir Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali tahun 2008 hingga 2011, pada Kamis (21/3).

Kepala Kejari Denpasar, Agus Setiadi, menjelaskan telah dilakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp 4.825.975.000 dari hasil lelang barang rampasan berupa 1 kapling tanah seluas 625 meter persegi dengan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 924 atas nama Chris Sridana, MBA. Tanah tersebut telah berhasil terjual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan pendampingan dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia.

Agus Setiadi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi lembaga kejaksaan untuk tidak hanya melaksanakan fungsi penindakan, tetapi juga mengutamakan penyelamatan kerugian keuangan negara sebagai upaya pemulihan keuangan negara, “Uang yang diperoleh akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” terangnya.

Sebelumnya, pada tanggal 30 Juli 2018, Kejaksaan Negeri Denpasar juga telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 6.564.230.400 dari lelang barang rampasan berupa 1 kapling tanah seluas ± 300 meter persegi dengan SHM No. 535 atas nama Chris Sridana, sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan.

Untuk diketahui bahwa Chris Sridana sebelumnya telah divonis pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidiar 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 19.432.277.917. Pada tingkat Pengadilan Tipikor 2014 silam, dalam perkara ini yang merugikan keuangan negara Rp 28,01 miliar, menurut keputusan kasasi, jumlah kerugian keuangan negara yang harus dikembalikan adalah sebesar Rp 19 miliar. Hal ini berarti masih terdapat kekurangan sebesar Rp 13 miliar, namun tujuh item sertifikat dan aset sitaan yang dimiliki oleh terdakwa, sebagaimana dijelaskan dalam putusan pengadilan, sudah cukup untuk menutupi kekurangan sebesar Rp 13 miliar tersebut.

“Pemulihan kerugian negara ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Denpasar dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara yang telah dirugikan oleh tindakan koruptif. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas institusi hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia,” tandasnya. cr79

Komentar