nusabali

Jaksa Eksekusi Terpidana Korupsi BUMDes Temukus

Dituntut 4 Tahun Penjara, MA Vonis 1 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-jaksa-eksekusi-terpidana-korupsi-bumdes-temukus

SINGARAJA, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengeksekusi hukuman dua orang terpidana kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Laba Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng, Nyoman Budiani alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi. Eksekusi ini dilakukan pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun.

“Eksekusi pidana badan telah kami laksanakan tadi. Terpidana Nyoman Budiani dan Luh De Intan Pratiwi kami eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja, untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dikurangkan dengan seluruhnya masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, Senin (18/3) di Kota Singaraja.

Selain pidana badan, kedua mantan pengurus BUMDes Mekar Laba ini juga dikenakan vonis denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama satu bulan. Karena keduanya tidak sanggup untuk membayar, baik terpidana Nyoman Budiani dan Luh De Intan Pratiwi menandatangani surat pernyataan menjalani subsidair kurungan selama satu bulan itu.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 67.472.500 pada terpidana Nyoman Budiani dan sebesar Rp 36.349.500 pada Luh De Intan Pratiwi. Terpidana Nyoman Budiani telah melunasi uang pengganti pada tahap penuntutan. Sedangkan Luh De Intan Pratiwi awalnya telah membayar Rp 34.266.000 kemudian Rp 2.083.500 sisanya telah dilunasi saat tahap eksekusi kemarin.

Seperti diketahui, dua orang mantan pengurus BUMDes Mekar Laba Desa Temukus, Nyoman Budiani dan Luh De Intan Pratiwi dituntut pidana penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa juga menuntut keduanya dengan pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Nyoman Budiani dikenakan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 67.472.500 dan terdakwa  Luh De Intan Pratiwi sebesar Rp 36.349.500.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis Nyoman Budiani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan Luh De Intan Pratiwi selama 1 tahun 1 bulan. Karena putusan tersebut dianggap tidak sesuai dengan tuntutan, JPU kemudian mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar hingga upaya kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA). 7 mzk

Komentar