nusabali

Denpasar Rancang Perda Ogoh-ogoh

PHDI, MDA, FKUB, Sabha Upadesa hingga Pasikian Yowana Mendukung

  • www.nusabali.com-denpasar-rancang-perda-ogoh-ogoh

Desa Adat Denpasar akan mencetuskan awig-awig atau pararem yang akan mengatur proses pembuatan hingga pengarakan ogoh-ogoh

DENPASAR, NusaBali
Pemerintah Kota Denpasar merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Ogoh-ogoh (Perda Ogoh-ogoh,red) dalam rapat evaluasi pelaksanaan Hari Nyepi Caka 1946 di Praja Utama Kantor Walikota Denpasar, Kamis (14/3). Rapat evaluasi yang dipimpin Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa tersebut juga membahas lanjutan dari penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 29 tahun 2020 tentang Pelestarian Ogoh-ogoh.

Perda Ogoh-ogoh yang dirancang ini bertujuan mewadahi pelaksanaan pengarakan ogoh-ogoh serangkaian Nyepi di Kota Denpasar, supaya berjalan sesuai dengan ketentuan, pakem, dan dresta yang disesuaikan dengan pararem Desa Adat masing-masing.

Wawali Arya Wibawa kemarin didampingi Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Ketua MDA Kota Denpasar Anak Agung Ketut Sudiana, Ketua PHDI Kota Denpasar I Made Arka, Ketua FKUB Kota Denpasar Prof Dr I Wayan Budiana, Ketua Sabha Upadesa Kota Denpasar I Wayan Butuantara, Ketua Pasikian Yowana Kota Denpasar dan AA Made Angga Harta Yana. Hadir pula Bendesa Adat Denpasar Anak Agung Ngurah Alit Wirakusuma, pimpinan OPD serta camat se-Kota Denpasar.

Ketua MDA Kota Denpasar, Anak Agung Ketut Sudiana menjelaskan, secara umum pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi Caka 1946 tahun 2024 di Kota Denpasar telah berjalan lancar dan aman. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dan harus ditindaklanjuti secara serius. Seperti maraknya penggunaan sound system saat pengarakan ogoh-ogoh yang disinyalir tidak sesuai dengan adat, budaya dan tradisi Bali.


Dijelaskan Sudiana, usulan pembentukan Ranperda Pelestarian Ogoh-ogoh ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga adat dan tradisi Bali, salah satunya adalah ogoh-ogoh. “Ranperda ini menghindari adanya pergeseran makna dan pelaksanaan pengarakan ogoh-ogoh di Kota Denpasar. Terlebih sebagaimana kita ketahui bahwa Denpasar merupakan ibukota dengan penduduk yang heterogen,” ujar Sudiana.

Kata Sudiana, dengan adanya Perda ini nantinya pelaksanaan pembuatan ogoh-ogoh, pawai, pengarakan hingga lomba ogoh-ogoh akan berlangsung secara sistematis. “Jadi nanti dengan adanya Perda ini maka setiap stakeholder dapat melaksanakan penertiban pawai atau arak-arakan ogoh-ogoh. Sehingga dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan tradisi,” ujar Sudiana.

“Dan yang tak kalah penting adalah lomba atau parade ogoh-ogoh yang dilaksanakan di tingkat Desa Adat bersama desa/kelurahan tetap dilaksanakan sesuai dengan awig- awig/pararem/keputusan Desa Adat setempat,” imbuh Sudiana.

Sementara Bendesa Adat Denpasar, Alit Wirakusuma mendukung penuh pembentukan Perda ini. Bahkan, sejalan dengan Perda tersebut, pihaknya bersama jajaran di Desa Adat Denpasar akan mencetuskan awig-awig atau pararem yang akan mengatur proses pembuatan hingga pengarakan ogoh-ogoh di Desa Adat Denpasar.

“Tentunya kami sangat setuju, dan ini dapat menjadi dasar dan pedoman bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan momentum rangkaian Nyepi ini, termasuk ogoh-ogoh yang menyimpang dari nilai-nilai adat Bali,” ujar Wirakusuma.

Sementara Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusumadewi menjelaskan, Pemkot Denpasar siap dengan regulasi berupa Peraturan Daerah yang mengatur pedoman Pelestarian Ogoh-ogoh. Perda ini nantinya menjadi pedoman pelaksanaan pawai ogoh-ogoh serta sebagai pendamping keputusan bersama Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar dan Sabha Upadesa Kota Denpasar tentang pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi.

Sebagai antisipasi, kata Kusumadewi, akan dirancang juga Perubahan Perwali Nomor 29 tahun 2020 tentang Pelestarian Ogoh-ogoh. Hal ini untuk antisipasi apabila Perda Ogoh-ogoh belum rampung. Regulasi yang disiapkan akan memuat kriteria teknis, jalur pawai, pembinaan, pengawasan dan pemuatan sanksi administratif berupa penghentian sementara, penyegelan dan penyitaan sementara ogoh-ogoh dan sarananya dan/atau berupa denda administratif.n mis

Komentar