nusabali

Keroyok Babinsa, Dua Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-keroyok-babinsa-dua-jadi-tersangka

MANGUPURA, NusaBali - Dua dari empat pelaku yang diamankan aparat Polsek Kuta Utara dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota TNI, Serda Candra Gunawan,42, yang merupakan Babinsa (Bintara Pembina Desa) di Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Sabtu (24/2) lalu pukul 01.24 Wita ditetapkan jadi tersangka. Keduanya, yakni Eliezer Wunu alias Iki, 28, dan Ardianto Pakereng, 26.

Kedua pria asal Sumba Timur dan Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu kini ditahan di Rutan Mapolsek Kuta Utara.

Sementara dua orang lainnya yang sempat diamankan polisi beberapa saat setelah kejadian dilepas karena tidak cukup bukti keterlibatan keduanya dalam peristiwa pengeroyokan tersebut. Kedua pria itu hanya sebatas saksi dalam peristiwa tersebut.

Wakapolres Badung, Kompol I Made Pramasetia saat gelar jumpa pers di Mapolres Badung, Selasa (27/2) mengungkapkan kasus pengeroyokan itu terjadi karena salah paham. Pada saat itu kedua tersangka sudah dalam kondisi mabuk minuman keras (miras) di Warung Rembulan, Jalan Gunung Sanghyang yang jadi TKP dalam peristiwa tersebut.

"Korban datang ke TKP setelah mendapat informasi adanya keributan. Sampai di TKP korban melihat kelompok para tersangka terlibat cekcok mulut dengan seorang perempuan yang merupakan pelayan di warung tersebut. Korban berusaha meredam suasana itu, namun tidak diterima oleh tersangka," ungkap Kompol Prama. Awalnya tersangka Iki memprovokasi korban. Korban yang berniat melerai terlibat cekcok mulut dengan tersangka Iki. Pada saat itu tersangka Ardianto yang sudah dalam kondisi mabuk berat menyangka korban memukul Iki. Dia (Ardianto) langsung melempari korban pakai kursi. Untungnya lemparan kursi itu berhasil ditangkis korban pakai tangan. Setelah dilempar kursi kedua tersangka menyerang korban.

Usai memukul korban kedua tersangka bersama sekitar 10 orang lainnya kabur dari lokasi TKP. Di sisi lain korban menghubungi aparat Polsek Kuta Utara. Menerima informasi tentang adanya peristiwa pengeroyokan itu aparat Polsek Kuta Utara langsung datang ke TKP. Hanya selang beberapa jam saja tiga orang langsung ditangkap.

"Selain mengamankan para tersangka kita juga mengamankan barang bukti berupa kursi yang digunakan untuk melempar korban," beber mantan Kapolsek Kuta Utara ini. Perwira melati satu di pundak ini juga menjelaskan selain mengamankan kedua tersangka juga mengamankan enam tersangka pengeroyokan lainnya yang terjadi di depan salah satu toko modern di Banjar Denkayu Baleran, Desa Werdi Bhuana, Kecamatan Mengwi, Badung, Senin (19/2) pukul 20.00 Wita. Adapun enam tersangka itu, yakni Markus Kondo,20, Pelipus Kaleka,24, Arnoldus Mone alias Joni,25, Dominggus Nene,29, Antonius Adipapa,21, dan Anderias Dondo,19.

Selain berhasil mengungkap kasus pengeroyokan, aparat Polres Badung dan jajaran juga berhasil mengungkap lima kasus pencurian dengan pemberatan dengan sembilan tersangka dan satu kasus percobaan pencurian dengan satu tersangka. "Sepanjang Febuari 2024 ini Satreskrim Polres Badung dan jajaran berhasil mengungkap sembilan kasus dengan 18 tersangka," pungkasnya.

Sementara dua tersangka kasus pengeroyokan Babinsa, yakni Iki dan Ardianto diduga melakukan tindak pidana perkara barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dipidana penjara paling lama 5,5 tahun. 7 pol

Komentar