nusabali

Pedagang Pasar Semarapura Masadu ke Dewan

  • www.nusabali.com-pedagang-pasar-semarapura-masadu-ke-dewan

Menurut Anak Agung Gde Anom, Perda Kabupaten Klungkung Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus ditinjau ulang.

SEMARAPURA, NusaBali
Puluhan pedagang di Pasar Semarapura Kecamatan Klungkung masadu ke kantor DPRD Klungkung, Senin (19/2). Pedagang di blok C dan blok D Pasar Semarapura mengeluhkan kenaikan retribusi. Mereka diterima Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom.

Perwakilan pedagang, Haji Agus mengatakan, terjadi kenaikan tarif retribusi dari Rp 5.000/unit lokasi usaha/hari menjadi Rp 1.000/m2. Rata-rata pedagang di blok C dan blok D Pasar Semarapura mendapatkan tempat seluas 12,96 m2. Maka para pedagang kena retribusi Rp 12.960/hari. Tarif retribusi sama dengan pedagang di blok lainnya, namun pelayanan yang didapatkan berbeda. Pedagang di blok B mendapatkan pelayanan cleaning service, listrik, dan AC.

Menurut Haji Agus, pedagang wajib membayar kenaikan retribusi mulai Januari 2024. Sebelumnya tidak pernah ada sosialisasi rencana kenaikan tarif. “Petugas datang langsung membawa lembaran aturan baru,” ujar Haji Agus. Menurutnya, blok C dan blok D belum ada perehaban sehingga kondisinya kurang baik dan pembeli enggan datang. Sedangkan blok B merupakan bangunan baru dan mewah dengan fasilitas AC, toilet, listrik, dan cleaning service. “Bayarnya sama tapi kami tidak dapat fasilitas tersebut,” kata Haji Agus.

Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, menampung semua aspirasi pedagang. Setelah menerima aspirasi pedagang, Agung Anom langsung ke pasar untuk memastikan pemberlakukan retribusi di Pasar Semarapura. Hasilnya, Agung Anom melihat fasilitas yang berbeda yang didapatkan oleh pedagang. Dia berjanji segera duduk bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas permasalahan ini. Menurutnya, Perda Kabupaten Klungkung Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus ditinjau ulang.

Sebelum Perda diubah, terlebih dahulu akan diatur dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Sebab mengubah Perda memerlukan waktu panjang dengan persidangan dan rapat-rapat. Sebelumnya, Kepala UPT Pasar Klungkung I Komang Sugianta mengatakan, penetapan tarif yang baru menyesuaikan dengan luasan kios atau los yang digunakan. “Tarif yang dulu berlaku sama, tidak melihat besar kecilnya tempat,” ujar Sugianta.

Tarif ini belum terhitung biaya penggunaaan fasilitas tambahan yang ada. Tarif sekarang masih disubsidi oleh pemerintah. Untuk cleaning service pelayanan yang diberikan sama dengan yang di luar pasar tematik, petugas kebersihan menyapu dan membersihkan areal di luar los dan kios. “Areal dalam los dan kios merupakan tanggung jawab pedagang. Diakui tidak ada sosialisasi kenaikan tarif karena mepetnya waktu penyelesaian dan penetapan Perda. Biaya listrik ada retribusinya khusus. 7 wan

Komentar