nusabali

Ratusan Orang Ajukan Pindah Memilih ke Kuta Selatan

Didominasi Alasan Pindah Tugas dan Tugas Belajar

  • www.nusabali.com-ratusan-orang-ajukan-pindah-memilih-ke-kuta-selatan

MANGUPURA, NusaBali - Mendekati coblosan 14 Februari 2024 mendatang, ratusan orang mengajukan diri untuk pindah memilih ke wilayah Kecamatan Kuta Selatan. Pada pengurusan tahap kedua, tercatat sebanyak 30 orang sudah terdaftar pindah memilih dengan alasan pindah tugas dan tugas belajar.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kuta Selatan, Wayan Suparta, dihubungi Jumat (2/2) sore menjelaskan, permohonan pindah memilih yang diproses pihaknya terakulumasi sebanyak 732 pemilih yang mengajukan memilih di Kuta Selatan. 

Sementara sebanyak 512 pemilih pindah memilih ke luar Kuta Selatan, dengan rincian 277 pemilih laki-laki dan 235 pemilih perempuan. Suparta memastikan jumlah tersebut akan bertambah. Karena saat ini masih berlangsung proses pengajuan pindah memilih tahap kedua. 
“Di tahap kedua ini sudah tercatat 30 orang. Kalau akumulasi dari tahap pertama itu ada 732 orang. Nah, untuk tahap kedua ini memang jumlahnya sedikit karena hanya melayani empat alasan saja,” beber Suparta.

Sebelumnya, pindah memilih tahap pertama dibuka pada rentang waktu Juni 2023 hingga 15 Januari 2024. Sementara tahap kedua dibuka mulai 16 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024. Dijelaskan Suparta, ada berbagai alasan yang melatarbelakangi pengurusan pindah memilih tersebut. Yang tentunya disesuaikan dengan ketentuan di masing-masing tahap. 

Untuk tahap pertama, ada 9 alasan pindah memilih yang dilayani. Yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar negeri, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili.

Sedangkan untuk pindah memilih tahap kedua, hanya dilayani untuk empat alasan. Yaitu bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, serta menjadi tahanan rutan. “Sementara ini, yang banyak kami layani adalah berkenaan dengan alasan bertugas di tempat lain,” ujar Suparta.ol3

Komentar