nusabali

APK Semrawut, Bawaslu Badung Minta Panwascam-PPK Koordinasi

  • www.nusabali.com-apk-semrawut-bawaslu-badung-minta-panwascam-ppk-koordinasi

MANGUPURA, NusaBali.com - Alat Peraga Kampanye (APK) menuai sorotan publik. Pasalnya, pemasangannya semrawut dan tidak memerhatikan estetika dan peraturan perundangan-undangan sehingga merusak keindahan kota dan membahayakan pengguna jalan.

APK berupa baliho, spanduk, dan bendera ini bahkan dipasang di area yang jelas-jelas dilarang PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Seperti bendera partai politik (parpol) yang memenuhi jembatan publik dan pohon perindang di pinggir jalan yang dipaku reklame calon anggota legislatif (caleg).

Begitu pula baliho yang dipasang menempel di tiang utilitas di pinggir jalan raya. Tidak jarang, pola pemasangan yang semrawut ini memakan korban. Lantaran, ada pengendara tertimpa bingkai baliho yang ikatannya lepas maupun bendera parpol yang dipasang terlalu rendah.

Menanggapi fenomena ini, I Wayan 'Kayun' Semara Cipta, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa meminta jajarannya berkoordinasi di tingkat kecamatan.

"Atas masukan dari masyarakat dan juga kami sudah menyampaikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan surat saran perbaikan ke jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," ungkap Kayun ketika ditanya tindak lanjut Bawaslu terhadap fenomena APK semrawut.

Lanjut Kayun, jika tidak ada respons dari jajaran PPK. Baru kemudian, Bawaslu bakal bersurat ke KPU untuk melayangkan surat saran perbaikan dan surat rekomendasi penertiban pemasangan APK di tempat-tempat yang tidak semestinya dipasangi APK.

Untuk itu, bola untuk perbaikan pemasangan APK semrawut sementara ini berada di jajaran kepemiluan kecamatan melalui koordinasi Panwascam-PPK. Ini sebelum benar-benar diambil alih Bawaslu-KPU untuk dilaksanakan penertiban APK.

"Kami berharap mendekati masa tenang ini, semua APK yang dipasang di area terlarang seperti di pohon perindang itu bisa ditertibkan teman-teman partai. Kalau tidak, rekomendasi kami kepada KPU untuk dilakukan penertiban oleh Satpol PP," tegas Kayun.

Sementara itu, soal pembersihan APK di masa tenang, Kayun menjelaskan bahwa seluruh APK bakal dicopot KPU berkoordinasi dengan peserta pemilu, Bawaslu, dan pemerintah daerah. *rat

Komentar