nusabali

Retribusi DTW Berlaku di 28 Lokasi

  • www.nusabali.com-retribusi-dtw-berlaku-di-28-lokasi

SINGARAJA, NusaBali - Sebanyak 28 Daya Tarik Wisata (DTW) di Kabupaten Buleleng akan dikenakan retribusi tahun ini.

Dinas Pariwisata menetapkan objek retribusi ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Buleleng. Pemberlakuan retribusi DTW akan dimulai pekan depan secara bertahap.

Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, I Gede Dody Sukma Oktiva Askara, Kamis (18/1) kemarin mengatakan, pemberlakukan retribusi DTW ini sedang dalam tahap sosialisasi kepada pengelola dan calon pengelola. Dari 28 DTW yang ditetapkan menjadi objek retribusi, baru 7 lokus yang sudah eksis. Sedangkan sisanya masih dalam tahap rintisan.

“Sesuai dengan aturan, pengelola DTW wajib mengurus badan hukum baik berupa yayasan, koperasi atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Selanjutnya mereka akan kami dampingi untuk tata kelola manajemen DTW,” ucap Dody.

Puluhan DTW yang akan dikenakan retribusi ini nilainya bervariasi. Untuk DTW Pantai rata-rata dikenakan retribusi Rp 2.000 untuk wisatawan domestik dan Rp 6.000 untuk wisatawan mancanegara. Sedangkan DTW air terjun juga bervariasi dari Rp 10.000 - Rp 20.000 untuk wisatawan domestik dan Rp 30.000 - Rp 90.000 untuk wisatawan domestik.

Retribusi museum dikenakan Rp 10.000 untuk wisatawan domestik dewasa, Rp 5.000 untuk wisdom anak-anak dan Rp 25.000 untuk wisatawan mancanegara.

“Jumlah retribusi yang dikenakan sudah disepakati oleh pengelola, tinggal direalisasikan saja secara bertahap. Nah nanti juga akan memakai e-ticketing untuk akuntabilitas dan transparansi,” imbuh mantan Kadis Kebudayaan Buleleng ini.

Sedangkan bagi DTW yang masih rintisan disebut Dody masih diberikan waktu secara fleksibel untuk memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan. Pemberlakuan retribusi pada DTW rintisan akan menyesuaikan kesiapan masing-masing.7 k23

Komentar