nusabali

Anggota Jaringan Pengedar 5,4 Kg Ganja Dituntut 10 Tahun

  • www.nusabali.com-anggota-jaringan-pengedar-54-kg-ganja-dituntut-10-tahun

DENPASAR, NusaBali - Anggota jaringan peredaran ganja, Ali Imron, dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di PN Denpasar pada Kamis (11/1).

Dalam tuntutan, JPU I Ketut Sujaya menyatakan bahwa terdakwa memenuhi semua unsur-unsur dalam dakwaan pertama. Yakni merujuk pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Berdasar uraian di atas makan kami jaksa penutnut umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar berkeyakinan terdawak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ungkap JPU dalam tuntutannya.

Selain menuntut hukuman 10 tahun penjara, terdakwa Ali Imron juga didakwa pidana tambahan berupa denda. “Pidana tambahan berupa denda Rp 1,5 miliar atau subsider enam bulan penjara,” tegas JPU.

Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan penyalahgunakan narkoba. Sementara pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya terungkap Ali Imron ditangkap pada Minggu tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 16.40 Wita di areal Indomaret Jalan Nusa Kambangan, Banjar Beraban, Denpasar. Ali Imron melakukan permufakatan jahat dengan Muhammad Firdaus alias Pak Boy (penuntutan secara terpisah) dengan barang bukti ganja seberat 5,4 kilogram. 7 rez

Komentar