nusabali

Desa Adat Kuta Warning Pedagang Pasar Seni

Jika Ruko Tak Kunjung Dibuka Kunci Akan Diambil

  • www.nusabali.com-desa-adat-kuta-warning-pedagang-pasar-seni

Pedagang diberi waktu hingga Januari 2024. Jika ada pedagang yang ingin mengembalikan kunci dengan sukarela, bisa langsung berkoordinasi dengan desa adat.

MANGUPURA, NusaBali
Desa Adat Kuta selaku pengelola Pasar Seni Kuta mewanti-wanti para pedagang yang sama sekali belum membuka ruko dan belum pernah berjualan di pasar yang baru direnovasi oleh Pemkab Badung, khususnya yang di lantai III. Desa Adat Kuta bahkan memberi warning ke pedagang untuk menyerahkan kunci agar bisa digunakan oleh yang lain.

Bendesa Adat Kuta Komang Alit Ardana memberikan tenggat waktu kepada pedagang untuk membuka ruko tersebut. Pemilik ruko di lantai III, kata dia, belum membuka usahanya kemungkinan karena memiliki strategi tersendiri. Meskipun demikian, Alit menegaskan keputusan ini diambil demi kepentingan bersama dan perkembangan pasar seni secara keseluruhan.

“Kalau tidak niat buka akan kami minta kuncinya. Keputusan ini diperpanjang sampai Januari 2024. Karena kami ingin melihat dan memberikan peringatan kepada mereka. Kalau tidak membuka berarti kami menganggap mereka memang tidak berniat untuk membuka ruko, sehingga bisa kami jatahkan kepada masyarakat yang lain untuk membuka ruko itu,” tegas Alit, Jumat (29/12).

Dikonfirmasi terpisah, Manajer Pasar Seni Kuta Ni Wayan Sri Ika Yadnyasari mengatakan akan memberikan waktu hingga Januari 2024 kepada para pedagang. Keputusan ini berdasarkan hasil keputusan dari Bendesa Adat Kuta, yang mempertimbangkan berbagai faktor terkait kelangsungan usaha para pedagang. Apabila sampah waktu yang ditentukan tidak ada perubahan, maka kunci pemilik ruko di lantai III terancam diambil.

“Sejuh ini sudah ada upaya dari pedagang untuk mempersiapkan barang-barang mereka dan ruko yang tadinya tutup kini sudah mulai dibuka satu per satu,” imbuhnya.

Masih menurut Ika, lantai III Pasar Seni Kuta memiliki total 60 ruko, dan hingga saat ini baru 9 ruko yang sudah buka, dengan hanya satu ruko yang dimiliki oleh pedagang non adat. Untuk di lantai dua terdapat 75 ruko, sementara lantai satu sebanyak 70 ruko. Dari data sebelumnya, diketahui bahwa terdapat 4 pedagang non adat atau pendatang, sedangkan sisanya adalah pedagang dari desa adat Kuta.

Ika melanjutkan, jika ada pedagang yang ingin mengembalikan kunci dengan sukarela, bisa langsung berkoordinasi dengan desa adat.

“Dengan aset yang telah dihibahkan, kami berharap pasar seni Kuta dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Kuta, membantu perekonomian, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” ucap Ika. 7 ol3

Komentar