nusabali

FKWP Desak Dewan Buat Perda Penyelenggara Pasraman

  • www.nusabali.com-fkwp-desak-dewan-buat-perda-penyelenggara-pasraman

SINGARAJA, NusaBali - Forum Komunikasi Widya Pasraman (FKWP) Kabupaten Buleleng meminta DPRD Buleleng untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggara Pasraman di Buleleng. Hal ini menjadi penting untuk pembentukan karakter generasi muda Buleleng.

Kedatangan FKWP diterima langsung di ruang kerja Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, Rabu (27/12) kemarin. Ketua FKWP Kabupaten Buleleng, I Ketut Pasek Gunawan, MPdH mengaku kehadirannya  untuk memohon dukungan dari pemerintah daerah atas keberadaan pasraman di Buleleng. Baik pasraman yang bersifat formal dan non formal.

Menurut Pasek, selama ini keberadaan pasraman Hindu di Buleleng kurang mendapatkan perhatian dan respon baik dari masyarakat pada umumnya. Padahal keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat telah mengamanatkan desa adat memiliki peranan penting dalam upaya pengembangan pasraman.

Selain itu, kurangnya dukungan juga dirasakan FKWP Buleleng dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga terhadap lembaga-lembaga pasraman formal. “Memang kami sadari karena dasar hukum tidak ada. Jadi, kami berharap kedepan ada Perda mengenai penyelenggaraan pasraman. Sehingga Disdik bisa membantu pasraman formal yang setara dengan sekolah umum,” ungkap Pasek.

Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengaku secara pribadi sangat mengapresiasi perjuangan FKWP Buleleng untuk menyuarakan pasraman. Supriatna secara pribadi dan kelembagaan mendukung penuh keberadaan lembaga keagamaan yang mendidik siswa atau masyarakat. Lembaga keagamaan ini disebutnya bukan hanya dalam ranah agama semata, tetapi juga pada sebagai pusat pendidikan budaya Bali.

“Saya kira ini sejalan juga dengan spirit Nangun Sad Kertih Loka Bali. Spirit bagaimana budaya Bali sebagai cikal bakal pembangunan pariwisata di Pulau Dewata,” ucap Sekretaris DPC PDI Perjuangan Buleleng ini.

Dia pun mengaku siap memfasilitasi sebuah regulasi atau perda penyelenggaraan pasraman untuk pembangunan daerah dalam berbagai aspek. Supriatna juga menilai penting menggagas sekolah umum bernuansa Agama Hindu pada masing-masing desa dan kecamatan di Buleleng, sebagai upaya benteng pelestarian budaya berbasis nilai-nilai agama Hindu.

“Sekitar 10 tahun lalu saya sempat mewacanakan untuk menggagas sekolah bernuansa Hindu. Bisa diambil satu sekolah misalnya pada tingkat PAUD atau SD di masing-masing desa untuk dikembangkan menjadi sekolah umum bernuansa Hindu,” kata Supriatna.7 k23

Komentar