nusabali

Empat Maling Motor Dijuk, Dua Didor

Para Pelaku Mengaku Telah Mencuri 25 Unit Motor

  • www.nusabali.com-empat-maling-motor-dijuk-dua-didor

MANGUPURA, NusaBali - Empat spesialis maling motor yakni Adi Supriadi, 24, M Al Farizin, 24, Junaidin, 26, dan M Nahril Al Mudadi, 27 berhasil diringkus aparat Polsek Kuta di salah satu hotel di Jalak Pidada, Ubung, Denpasar Utara, pada Sabtu (27/4).

Keempat tersangka yang semuanya asal Desa Belo, Kecamatan Palibelo, Kabupatem Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu telah berulah sejak lama. Hingga kini mereka telah berhasil mencuri 25 unit sepeda motor yang tersebar di Denpasar, Badung, dan Gianyar.

Pada saat disergap polisi tersangka Farizin dan Supriadi yang merupakan otak pencurian melakukan perlawanan. Tak mau ambil risiko dan buang waktu lama polisi langsung menghadiahi keduanya timah panas pada masing-masing betis kanan.

Sebelum mereka ditangkap pihak kepolisian telah menerima banyak laporan masyarakat tentang kehilangan sepeda motor. Di Polsek Kuta saja ada tiga laporan. Terakhir Polsek Kuta menerima laporkan dari Luh Eva Adnyani, 26. Korban asal Banjar Dinas Melating, Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng itu mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha N Max. Motor yang baru dibeli dan belum ada pelat itu hilang di parkiran Jalan Pantai Kuta, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, pada Senin (22/4) sekitar pukul 02.00 WITA.

Sepeda motor itu ditinggal korban bersama suaminya tanpa kunci stang. Korban bersama suaminya Ida Bagus Putu Febri Ananda nongkrong di Pantai Kuta. Pada saat pulang pasutri itu tidak menemukan sepeda motor mereka di parkiran. Kejadian itupun dilaporkan korban ke Polsek Kuta.

Menerima laporan tersebut Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Anggi Wahyu Romadhon untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan Tim Opsnal yang dipimpin Panit Reskrim Ipda I Putu Santhi Adnyana, pelaku pencurian itu memiliki ciri-ciri yang sama dengan dua laporan korban sebelumnya yakni Juniper Parhusip, 32 dan Monika Simatupang, 29. Selain itu setelah dilakukan pengecekan di sejumlah Polsek ternyata para pelaku ini juga diburu aparat Polsek Denpasar Utara.

Aparat Polsek Kuta bekerja sama dengan aparat Polsek Denpasar Utara pun melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku hingga akhirnya ditangkap. Selain berhasil menangkap keempat pelaku polisi juga berhasil mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian. Tiga dari empat motor tersebut adalah milik tiga korban yang buat laporan di Polsek Kuta.

“Korban Juniper melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha N Max DK 4841 FBT. Sementara korban Monika melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha N Max DK 6807 FCR,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, pada Minggu (28/4) siang.

Kepada penyidik para pelaku mengakui semua perbuatannya sesuai laporan pada korban. Bahkan mereka mengaku telah beraksi di puluhan TKP dan telah mencuri 25 unit sepeda motor. Puluhan unit motor hasil curian itu dikirim ke Bima untuk dijual murah.

“Sebanyak 15 kali mereka beraksi di Denpasar Utara, 5 kali di Kuta, 2 kali di Canggu, 2 kali di Ubud, dan 1 kali di Denpasar Selatan. Uang hasil penjualan sepeda motor hasil curian itu digunakan untuk bayar utang dan biaya hidup sehari-hari,” beber AKP Sukadi.

Kini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata AKP Sukadi. 7 pol

Komentar