nusabali

Karangasem Bentuk Tim POM Kabupaten

Cegah Peredaran Obat dan Makanan Ilegal

  • www.nusabali.com-karangasem-bentuk-tim-pom-kabupaten

AMLAPURA, NusaBali - Pemkab Karangasem membentuk Tim Pengawasan Obat dan Makanan (POM). Tim ini bertugas mengawasi secara berkala peredaran obat dan makanan ilegal. Dengan tim ini, Karangasem diharapkan bebas temuan obat dan makanan yang tidak sesuai ketentuan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

Rapat koordinasi pembentukan Tim POM di Aula Kantor Dinas Kesehatan Karangasem, Jalan Ahmad Yani Amlapura, Selasa (26/12), dipimpin langsung oleh Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta.

Tugas pengawasan Tim POM ini, kata Sekda Sedana Merta, mulai dari pra market sebelum izin usaha diterbitkan. Lanjut setelah pos market atau setelah izin sudah terbit melalui pengawasan produksi. "Pengawasan bukan saja menyangkut hasil produksi, juga menyangkut sarana, alat-alat produksi yang jadi sasaran," jelasnya.

Hadir dalam rapat itu, Kadis Kesehatan Karangasem I Gusti Bagus Putra Pertama, perwakilan BPOM Denpasar Desak Ketut Andika, dan sejumlah pejabat bidang kesehatan.

Sekda Sedana Merta mengingatkan pembentukan Tim POM Karangasem ini mengacu amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/6206/SJ/ per 22 September 2022. SE dimaksud tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah, juga ditindaklanjuti Surat Edaran Dinas Kesehatan Bali Nomor B.18.440/8645/SDK/Diskes, per 25 Juli 2023.

Sekda Sedana Merta menambahkan, Tim POM terdiri dari unsur Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan, dan lain-lain.

Kadis Kesehatan Karangasem I Gusti Bagus Putra Pertama mengatakan, tim ini dibentuk dengan SK Bupati Karangasem. Tugas tim, antara lain melakukan koordinasi, menyusun rencana aksi dan strategi pelaksanaan pembinaan, rapat koordinasi, menyusun laporan hasil pengawasan, evaluasi pengawasan, dan lain-lain.

"Pengawasan tim ini nantinya secara terpadu dan terukur secara berkala," kata dia.

Bagus Putra menyebutkan, pengawasan terhadap obat dan makanan oleh tim ini juga diatur dalam pasal 7 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 2 Tahun 2020, tentang Jabatan Fungsional Pengawasan Farmasi dan Makanan. Bagian ketentuan peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan pengawasan obat dan makanan, meliputi standarisasi, pemeriksaan, penindakan, pengujian, penilaian, pemantauan, dan penyuluhan.

Tim POM ini akan melakukan pengawasan secara terpadu. Dengan itu, hasil kerja tim di lapangan akan lebih akurat.7k16

Komentar