nusabali

Pengedar Jaringan Medan Diringkus, BNNP Amankan 159 Butir Ekstasi

  • www.nusabali.com-pengedar-jaringan-medan-diringkus-bnnp-amankan-159-butir-ekstasi

DENPASAR, NusaBali - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra berhasil meringkus pengedar narkoba jenis ekstasi jaringan Medan berinisial MA, 27, pada Kamis (21/12). Pelaku ditangkap petugas di salah satu perumahan di Kuta Selatan, Badung.

Pengungkapan kasus ini berawal informasi dari petugas Kanwil Bea Cukai Bali Nusra. Petugas mencurigai salah satu paket kiriman dari Medan. Berdasarkan penelusuran terhadap barang mencurigakan itu akhirnya lelaki asal Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utara itu berhasil ditangkap.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 159 butir ekstasi atau 55,29 gram netto. Adapun modus yang digunakan dalam kasus ini yaitu dikirim melalui paket kiriman berupa bungkus kopi medan yang dikirim melalui salah satu perusahaan jasa titipan di daerah Denpasar," ungkap Kepala BNNP Bali Brigjen Pol R Nurhadi Yuwono, Minggu (24/12).

Brigjen Yuwono mengatakan kasus ini berawal dari Informasi dari Kanwil Bea Cukai terkait adanya kiriman paket diduga narkotika dari Sumut yang akan dikirim ke Bali. Atas informasi tersebut Bidang Pemberantasan BNNP Bali segera bergerak melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku beberapa jam setelah menerima paket tersebut.

"Hingga saat ini penyidik kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku. Barang bukti dan pelaku diamankan di Kantor BNNP Bali. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kemudian. BNNP Bali perketat pengamanan menjelang akhir tahun," pungkasnya. 7 pol

Komentar