nusabali

Diampuni Korban, Duo Maling Dibebaskan

  • www.nusabali.com-diampuni-korban-duo-maling-dibebaskan

Kedua pelaku menyampaikan permohonan maaf terhadap korban dan bersedia mengembalikan barang korban yang mereka curi

DENPASAR, NusaBali
Dua kawanan maling yang bobol kamar kos di Jalan Gadung, Gang Cendana, Desa Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur masing-masing berinisial I Kadek AS, 18 dan I Kadek SY, 18 bernapas lega. Keduanya bebas setelah diampuni korban. Masalah kedua belah pihak diselesaikan secara kekeluargaan lewat jalur Restorative Justice (RJ) yang digelar di Mapolsek Denpasar Timur, pada Kamis (21/12) siang.

Kegiatan RJ ini dipimpin langsung Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nyoman Darsana yang dihadiri langsung oleh kedua pelaku dan korban. Selain itu juga dihadiri keluarga korban dan saksi serta tokoh masyarakat setempat sebagai saksi. Pada kesempatakan itu kedua belah pihak menyatakan secara lisan dan surat pernyataan menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.

Kedua pelaku menyampaikan permohonan maaf terhadap korban Ni Made Dita Utama. Kedua pelaku juga bersedia mengembalikan barang korban yang mereka curi berupa satu buah jaket, satu buah dompet yang di dalamnya berisi ATM dan uang sebesar Rp. 345.000. Barang-barang tersebut selama ini disita polisi sebagai barang bukti.

"Peristiwa ini berawal dari adanya laporan pencurian yang terjadi pada hari Rabu 25 Oktober 2023 yang terjadi di Rumah Kost Nomor 19, Jalan Gadung, Gang Cendana, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur. Berdasarkan laporan itu kami menggambarkan kedua pelaku bersama barang bukti," ungkap Kompol Darsana," dalam keterangan persnya, pada Jumat (22/12).

Kapolsek menjelaskan Restorative Justice (RJ) adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana dan merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.

Lebih lanjut dijelaskannya, menurut peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana dengan keadilan Restorative, pasal 1 angka 3, Restorative Justice/Keadilan Restorative adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, leluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian. 7 pol

Komentar