nusabali

'Kampanye Pemilu' Haruskah Saling Serang?

  • www.nusabali.com-kampanye-pemilu-haruskah-saling-serang

Tahapan kampanye Pemilu telah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, jangka waktu yang cukup singkat jika dibandingkan dengan masa kampanye pada Pemilu sebelumnya. Khusus kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, elektronik dan media daring lebih singkat lagi, berlangsung dari tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024.

Penulis: Dr. Ni Wayan Widhiasthini, S.Sos., M.Si.
Akademisi Undiknas University, Komisioner KPU Provinsi Bali Periode 2013-2018

Kampanye Pemilu sebagai tahapan yang diperuntukkan bagi peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program/dan atau citra diri peserta Pemilu. Telah terjadi perubahan dan trend baru dalam berkampanye.

Pada Pemilu sebelumnya peserta Pemilu lebih memfokuskan pada pemasangan alat peraga kampanye (APK), rapat umum, pertemuan terbatas, kini para kontestan lebih memilih berkampanye melalui media sosial (medsos) seperti Facebook, YouTube, X (Twitter), instagram dan TikTok.

Selain karena tidak mengunakan biaya tinggi dalam penyebarannya, juga terjadi kemudahan akses bagi calon pemilih, dapat dijangkau oleh semua pengguna internet, medsos juga memiliki outreach yang luas. Karena sangat mudah untuk membagikan konten dan informasi, serta dapat melakukan perubahan dengan cepat jika ada hal yang ingin diubah.

Selain itu, medsos memiliki keterhubungan yang sangat tinggi dengan masyarakat, calon pemilih dapat berkomunikasi dengan peserta Pemilu melalui akun medsosnya, mereka dapat memberikan komentar, menyampaikan pesan, atau hanya sekadar memberi “like” pesan yang disampaikan. Saat ini informasi berada dalam genggaman calon pemilih, mereka hidup dalam era keberlimpahan informasi.

Bagi kontestan juga bermanfaat untuk mengetahui persepsi dan penerimaan publik terhadap dirinya atau partai pengusungnya. Sesungguhnya KPU telah menetapkan beragam metode kampanye selain kampanye pada medsos, seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, iklan pada media massa cetak, elektronik dan media daring, rapat umum, debat pasangan calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye seperti deklarasi/konvensi, pentas seni, olah raga, bazar, perlombaan, bakti sosial.

Kegiatan kampanye lainnya juga dapat diadakan berdasarkan masukan dan tanggapan dari peserta Pemilu, yang disampaikan kepada pihak KPU. Uniknya dalam Pemilu 224 ini peserta Pemilu secara bersama-sama bisa memberikan masukan kepada pihak KPU jika ditemukan metode kampanye baru yang dirasa tepat, yang belum diatur dalam peraturan dan tentu saja tetap mengindahkan larangan kampanye. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Hal ini tentunya sangat menarik, peserta Pemilu dapat mengusulkan kampanye melalui kegiatan yang kental dengan kearifan lokal. Satu sisi memberikan kontribusi positif dalam pelestarian tradisi, pada sisi yang lain lebih mudah untuk menarik keikutsertaan masyarakat calon Pemilih untuk terlibat atau hadir dalam kegiatan kampanye. Kehadiran masyarakat tersebut dapat dimanfaatkan kontestan untuk menyampaikan visi, misi dan program kerjanya secara optimal.

Sejatinya pilihan kegiatan kampanye sesungguhnya tersedia cukup beragam. Peserta Pemilu dapat melakukan kampanye melalui kegiatan bazar, pasar murah, lomba memancing, jalan santai bersama, sepeda sehat, donor darah, bersih-bersih pantai, sungai, penaman pohon, pertunjukan seni budaya dan lainnya. Sehingga semarak Pemilu sebagai pesta demokrasi dapat terlihat, kerinduan masyarakat akan kemeriahan suasana Pemilu dapat terpenuhi.

Saat ini kemeriahan suasana kampanye tidak terasa, kemeriahan kampanye lebih terasa di medsos. Berbagai akun di medsos nampak jelas melakukan mobilisasi calon pemilih, yang didahului oleh gerakan orkestrasi. Mobilisasi dilakukan dengan membagikan berbagai konten yang diciptakan untuk meyakinkan pemilih bahwa calon yang dikenalkan adalah calon yang tepat untuk dipilih.

Langkah orkestrasi pun dilakukan dengan membentuk personal branding tertentu, seperti kontestan berlatarbelakang keluarga bahagia, berasal dari keluarga dengan kehidupan sangat sederhana, penyayang anak-anak, perhatian terhadap kalangan grassroat, dekat dengan gen-z yang tergambar dari caranya berpakaian, memilih tagline yang mencerminkan kedekatan dengan gen-z sebagai basis pemilih terbesar pada Pemilu 2024 ini.

Inilah tindakan orkestrasi, ibarat seorang konduktor yang sedang memimpin orkes, beberapa konten pada medsos tidak diciptakan secara mandiri. Terdapat keterlibatan banyak pihak, dari fotografer, konten kreator, operator medsos, mereka bertugas memilih konten yang tepat untuk diberitakan. Ada yang memang benar terjadi, ada sengaja diciptakan hanya untuk mengisi konten kampanye pada medsos, dengan harapan terbentuklah branding tertentu sesuai target calon pemilih yang dituju.

Inilah era dimana keunggulan seseorang/sekelompok orang ditentukan oleh kemampuannya merangkai kepingan puzzle informasi, dirangkai menjadi satu kesatuan utuh yang ringkas namun menarik untuk dibaca. Mereka yang mampu mengkaitkannya menjadi konklusi, merekalah yang berhasil meraih hati calon pemilih.

Layaknya melakukan promosi untuk penjualan produk, kampanye juga memiliki tujuan untuk memberikan informasi, meyakinkan, membujuk, mengajak pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Hal positif yang bisa dimaknai dari promosi produk yang dilakukan oleh pengusaha, mereka tidak menjelek-jelekkan produk lain sebagai pesaingnya.

Hendaknya para kontestan juga mengedepankan politik yang santun, tidak saling serang, saling ungkit kesalahan atau kebiasaan yang dilakukan kandidat lainnya dalam arena debat terbuka atau di medsos. Mereka seolah mempertontonkan kelemahan lawannya dengan tujuan agar calon pemilih mengalihkan pilihan ke arahnya.

Mengapa para kandidat tidak mengedepankan komitmen budaya politik santun, bersih, dan menghindari mempertontonkan hate speech (ujaran kebencian) sebagai komitmen dalam rangka memperkokoh kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika para kandidat melakukan penyampaian kelemahan lawan politik diperuntukkan untuk melakukan penggiringan opini, yang muara tujuannya adalah agar masyarakat menjatuhkan pilihan kepada yang menyampaikan, maka sesungguhnya cara itu tidaklah tepat. Mengingat pemilih memiliki karakteristik yang beragama.

Terlebih bagi pemilih Gen-Z dan kalangan profesional, sebagai basis pemilih besar pada Pemilu 2024 ini, mereka tergolong pemilih non-partisan yang tidak mengikatkan diri pada ideologi partai tertentu. Mereka tergolong pemilih non-partisan, dan swing votter yang akan menjatuhkan pilihan sesuai dengan fenomena, gagasan, ide politik yang menarik perhatian mereka dan terjadi jelang hari-Pemilu.

Sekali lagi mengingat fenomena kedekatan masyarakat saat ini dengan internet sangat kuat, hendaknya para kontestan, penyelenggara Pemilu, dan stakeholder masyarakat mengoptimalkan kekuatan AI (artificial intelligence) untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024. Lakukanlah serbuan informasi positif tentang kepemiluan kepada segenap elemen masyarakat, agar partisipasi pemilih tinggi sehingga pemerintahan yang terpilih memiliki legitimasi yang tinggi.

*) Tulisan dalam kategori OPINI adalah tulisan warganet. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Komentar