nusabali

Perlu 6.286 KPPS, KPU Jembrana Kumpulkan PPK dan PPS

  • www.nusabali.com-perlu-6286-kpps-kpu-jembrana-kumpulkan-ppk-dan-pps

NEGARA, NusaBali - KPU Kabupaten Jembrana akan merekrut sebanyak 6.286 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. Ribuan KPPS itu dibutuhkan di 898 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 51 desa/kelurahan se-Jembrana.

Sehubungan hal tersebut, KPU Jembrana menggelar bimbingan teknis (bimtek) kepada Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Jembrana di Hotel Jimbarwana, Kecamatan Negara, Rabu (13/12). Perekrutan KPPS diadakan melalui jajaran PPS di masing-masing desa/kelurahan dengan waktu pendaftaran mulai Senin (11/12) hingga Rabu (20/12) mendatang. 

Tiap-tiap TPS diisi 7 orang KPPS. Adapun nilai honor untuk Ketua KPPS sebesar Rp 1.200.000 (dipotong pajak) dan anggota KPPS Rp 1.100.000 (dipotong pajak). Kebutuhan 6.286 KPPS untuk Pemilu 2024 di Jembrana, meningkat dibanding saat Pemilu 2019 sebanyak 6.132 KPPS.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya, mengatakan salah satu syarat khusus menjadi KPPS ini adalah bukan anggota partai politik (parpol). Selain pengecekan lewat sistem informasi politik (Sipol), dirinya menekankan kepada PPK dan PPS mengoptimalkan verifikasi calon KPPS. "Perekrutan ini tanggung jawab PPS dan PPK. Nanti juga ada proses klarifikasi dan tanggapan masyarakat,” ujar Adi Sanjaya. 

Selain itu, Adi Sanjaya mengemukakan syarat berupa surat keterangan sehat. Kemudian umur 17–55 tahun dan pendidikan minimal SMA/sederajat. Dirinya berharap KPPS yang direkrut di tiap TPS juga diisi kawula muda yang memahami tentang teknologi informasi. “Kalau batasan bagi yang pernah menjadi KPPS, sudah tidak ada. Namun kita berharap dalam perekrutan KPPS juga ada generasi muda yang memiliki pemahaman dalam bidang IT,” ucap mantan Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jembrana ini. 

Menurut Adi Sanjaya, saat ini sudah ada beberapa PPS yang sudah menerima pendaftaran calon KPPS. Namun jumlahnya masih terbatas. Nantinya jika KPPS yang dibutuhkan tidak terpenuhi sampai batas waktu tanggal 20 Desember, ada mekanisme penunjukan langsung melalui koordinasi dengan pemerintah desa dan lembaga pendidikan. 7 ode

Komentar