nusabali

Jokowi Ungkap Alasan Tunjuk Nawawi

Soal Praperadilan Firli Bahuri, Presiden: Harus Kita Hormati, Itu Hak

  • www.nusabali.com-jokowi-ungkap-alasan-tunjuk-nawawi

JAKARTA, NusaBali - Presiden Joko Widodo berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa berjalan dengan baik dengan penetapan Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango.

“Ya (harapannya) KPK bisa berjalan dengan baik sampai nanti terpilihnya ketua yang baru,” kata Presiden usai menghadiri Puncak Hari Guru Nasional: ‘Bergerak Bersama Rayakan Merdeka Belajar’, di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (25/11).

Jokowi telah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri Jumat (24/22) malam, sekaligus menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Sesuai aturan, Ketua KPK yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara.

“Ya sudah saya tandatangani tadi malam (Jumat malam), dan saya kira sudah tahu semuanya memang aturannya seperti itu,” ucap Presiden seperti dilansir Antara.

Penunjukan Nawawi sebagai Ketua KPK sementara, kata Presiden, melalui banyak pertimbangan yang tidak bisa dia sampaikan ke publik.

“Banyak pertimbangan. Memang pilihannya ada empat (Wakil Ketua KPK), tapi kita harus pilih satu, nggak mungkin empat-empatnya kita pilih,” ujar Jokowi.

Jokowi akan mengevaluasi kinerja KPK di bawah kepemimpinan Nawawi sambil berjalan waktu.

Sementara terkait proses hukum Firli Bahuri yang tersangkut kasus dugaan pemerasan Menteri Pertanian, Joko Widodo enggan berkomentar.

“Kita hormati seluruh proses hukum, karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar. Itu proses hukum yang harus kita hormati,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ‘melawan’ penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, mengatakan bahwa kepaniteraan pidana telah menerima permohonan praperadilan atas nama Firli Bahuri selaku pemohon pada Jumat (24/11). "Atas permohonan itu, jadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara tersebut," kata Djuyamto dalam keterangan pers, Jumat (24/11). Hakim yang akan menangani perkara adalah Imelda Herawati yang akan bertindak untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan tersebut. Djuyamto menambahkan hakim itu telah menetapkan waktu sidang pertama, yakni 11 Desember 2023 untuk praperadilan.

Terpisah Polda Metro Jaya menegaskan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, bebas dari tekanan. "Kami sampai bahwa kami menjamin bahwa penyidik Polri profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apapun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11).

Penegasan tersebut menanggapi keberatan dari kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar pada Kamis (23/11) yang menyatakan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka itu dipaksakan dan alat bukti yang disita Polda Metro Jaya tidak pernah diperlihatkan. Lebih lanjut, mengenai pernyataan Ian Iskandar yang akan melakukan perlawanan dengan langkah hukum yang belum dirinci, Ade menyebut hal tersebut merupakan hak dari tersangka.

"Ya, itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya," kata Ade. Pada prinsipnya, ucap Ade, penyidik akan profesional, transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan. Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI untuk mencegah tersangka Firli Bahuri (FB) bepergian ke luar negeri. Terkait pencekalan terhadap Firli, Kepolisian sudah menyurati Ditjen Imigrasi agar pencegahan terhadap tersangka FB bisa segera ditindaklanjuti. "Surat tersebut sudah diterima Ditjen Imigrasi, ditujukan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang kita lakukan," kata Kombes Ade. Adapun lama waktu pencegahan tersebut, kata Ade, adalah 20 hari.

Kombes Ade juga menyebutkan adanya beberapa penyerahan uang dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. “Itu materi penyidikan, tapi pada prinsipnya, setidaknya kami menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga ada penyerahan uang," ungkapnya. Namun, Kombes Ade belum membeberkan tokoh-tokoh yang terlibat serta nominal dalam penyerahan uang tersebut. "Nanti akan kita sampaikan 'update' penyidikan," kata Ade.

Sebelumnya, Ade menyebut pihaknya telah menyita beberapa barang bukti dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah dokumen penukaran valas dalam pecahan Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika (USD) dari beberapa tempat penukaran mata uang asing (money changer) dengan nilai total sebesar Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023.

"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021," kata Ade pada Kamis (23/11). 7

Komentar