nusabali

Pecalang Kehilangan Taksu, Bukan Tukang Parkir atau Pengatur Lalu Lintas

Webinar Paiketan Krama Istri (Pakis) Bali

  • www.nusabali.com-pecalang-kehilangan-taksu-bukan-tukang-parkir-atau-pengatur-lalu-lintas

DENPASAR, NusaBali - Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I GAK Kartika Jaya Seputra meminta taksu pecalang sebagai pengaman kegiatan panca yadnya dikembalikan.

Dia menolak tegas pecalang yang difungsikan sebagai penjaga parkir atau mengatur lalu lintas di luar pelaksanaan panca yadnya.

Kegelisahan itu diutarakannya pada webinar Paiketan Krama Istri (Pakis) Bali yang berlangsung dari Kantor Pakis Bali, Gedung Wanita Nari Graha, Niti Mandala, Denpasar, Rabu (22/11).

Jaya Seputra yang menjadi pemateri dalam webinar tersebut menjelaskan, ada lima bidang prioritas pembangunan Bali, yakni sandang, pangan dan papan, kesehatan dan pendidikan, jaminan sosial dan ketenagakerjaan, adat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta pariwisata.

Selain itu terdapat juga misi yang ingin diwujudkan, yakni memperkuat kedudukan tugas dan fungsi desa adat dalam menyelenggarakan kehidupan krama Bali yang meliputi parahyangan, pawongan, dan palemahan. Sementara adat, agama, tradisi, seni, dan budaya adalah bidang prioritas yang ingin dicapai.

Oleh karenanya, fungsi dan tugas pecalang harus semakin ditegakkan hanya berfungsi keterlibatannya dalam kegiatan panca yadnya saja, bukan lagi ikut serta mengatur lalu lintas.

“Kita perlu menjaga taksu dari pecalang-pecalang yang ada. Terlibat pada kegiatan panca yadnya, bukan lagi untuk mengatur parkir dan lalu lintas,” tandas Jaya Seputra.  

Penguatan desa adat juga dilakukan pada penguatan pemerintahan/kelembagaan desa adat, pengembangan perekonomian desa adat, pemberdayaan krama desa adat, pemajuan hukum adat, memantapkan sistem pengamanan wewidangan desa adat serta mampu membangun kerjasama desa adat, sehingga mampu mewujudkan penguatan desa adat untuk mewujudkan kasukretan desa adat yang meliputi ketenteraman, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kedamaian sekala-niskala.

Hal senada juga ditambahkan oleh Manggala Pakis Tjok Istri Agung Kusuma Wardani, yang menyebutkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, menitikberatkan pada paiketan krama istri bertujuan untuk menjaga kesucian alam Bali, mensejahterakan masyarakat Bali dan menjaga kelestarian alam Bali.

“Sehingga keberadaan Pakis Bali mampu menjadi wadah paiketan krama istri di Bali, sekaligus mendukung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dalam pemberdayaan peran serta krama istri di desa adat,” ujarnya.

Menurut Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, desa adat merupakan kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Untuk diketahui hingga saat ini Bali memiliki 1.500 desa adat tersebar di sembilan kabupaten/kota, 57 kecamatan, 636 desa, dan 80 kelurahan. 7 cr78

Komentar