nusabali

19 Penyu Selundupan Siap Dilepasliarkan

Sopir Pengangkut Penyu Ditetapkan Tersangka

  • www.nusabali.com-19-penyu-selundupan-siap-dilepasliarkan

NEGARA, NusaBali - Kondisi 19 ekor penyu hijau selundupan yang berhasil diamankan Polres Jembrana, Minggu (19/11) dini hari, sudah mulai stabil. Belasan ekor penyu yang dititipkan di Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Jembrana, itu pun telah siap dilepasliarkan.

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Jembrana, Ahmad Januar, Senin (20/11), mengatakan belasan penyu itu diketahui sempat stres karena merasa terancam. Di samping itu, ada beberapa penyu itu ada yang diketahui terjangkit parasit atau tritip dan mengalami lipoma atau semacam tumor jinak. 

Namun, kata Ahmad Januar, untuk parasit dan tumor jinak itu sudah ditangani dokter hewan dari Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI). Dari hasil observasi teranyar pada Senin kemarin, seluruh penyu itu pun sudah dalam kondisi siap dilepasliarkan. "Dari keterangan dokter hewan yang menangani, kondisinya sudah mulai stabil. Sudah siap dilepasliarkan," ujar Ahmad Januar. 

Untuk pelepasliaran penyu itu, Ahmad Januar mengaku, juga perlu berkoordinasi dengan pihak Polres Jembrana. Dari hasil koordinasi kemarin, penyu-penyu itu akan langsung dilepasliarkan di Pantai Perancak, Selasa (21/11) hari ini. "Rencananya besok (hari ini). Mudah-mudahan tidak ada halangan," ucap Ahmad Januar. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Jembrana berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 19 ekor penyu hijau di jalan pedesaan Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana, Minggu (19/11) sekitar pukul 01.00 Wita. Belasan satwa dilindungi itu, diangkut sebuah mobil pick up yang dikemudikan oleh Roslan Bai Dawi, 29, asal Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. 

Dari perkembangan pemeriksaan pihak Sat Reskrim Polres Jembrana, sang sopir pick up itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Tersangka Roslan Bai Dawi diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. "Ya sudah ditetapkan tersangka. Sudah cukup bukti sehingga kita jadikan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, Senin kemarin.

Disinggung apakah ada pelaku lain, AKP Riwayanto mengaku, sementara baru ada satu orang pelaku. Namun pihaknya mengatakan masih melakukan upaya pengembangan mengenai kemungkinan pelaku lainnya. "Masih pengembangan," ujar AKP Riwayanto. 7ode

Komentar