nusabali

Warga ‘Kasepekang’ di Bangli Dipastikan Tetap Bisa Nyoblos

  • www.nusabali.com-warga-kasepekang-di-bangli-dipastikan-tetap-bisa-nyoblos

BANGLI, NusaBali - Sanksi adat ‘kasepekanga’ empat keluarga di Desa Bunutin, Kecamatan/Kabupaten Bangli tidak menghilangkan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bangli memastikan warga kasepekang bisa ikut nyoblos pada pemilu tahun depan.

“Warga tersebut sudah masuk DPT (daftar pemilih tetap), jadi sudah bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024,” kata Ketua PPK Bangli Kadek Mahesa Gunadi, Sabtu (18/11).

Mahesa Gunadi mengungkapkan di Desa Bunutin saat ini terdapat 9 warga yang berasal dari 4 kepala keluarga (KK) terkena sanksi adat kasepekang. Dia menjelaskan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melindungi hak seluruh warga negara untuk ikut serta dalam pesta demokrasi atau pemilu.

Mahesa Gunadi mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses penyusunan daftar pemilih sesuai prosedur. PPK Bangli telah melakukan pertemuan dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bunutin, Kepala Desa Bunutin, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk membahas hak pilih warga kasepekang. “Semuanya berjalan lancar,” ucapnya.

Ketua PPS Desa Bunutin I Wayan Mertana, mengatakan selama ini pihaknya telah melaksanakan proses penyusunan daftar pemilih sesuai dengan prosedur. Mertana juga mengatakan pihaknya mendampingi langsung Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih ke rumah warga kasepekang.

“Kami sudah menyusun daftar pemilih sesuai dengan prosedur, termasuk pada saat coklit ke rumah warga kasepekang saya dampingi langsung bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Bawaslu. Astungkara saat ini warga tersebut sudah masuk dalam DPT,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPU Bangli Ni Putu Anom Januwintari menjelaskan warga kasepekang di Guliang Kawan meliputi warga satu pekarangan. Di pekarangan tersebut ada 4 KK dengan total 9 orang pemilih. Adapun 4 KK yang kesepekang itu masing-masing berinisial I Nengah K, I Nengah M, I Nyoman NJNG, dan I Ketut CW. Menurut Anom Januwintari, karena diberlakukan sanksi kasepekang tersebut, warga satu banjar tidak boleh menyapa keluarga yang bersangkutan.

Kendala coklit terhadap warga yang kasepekang rupanya tidak hanya terjadi di Banjar Guliang Kawan saja. Warga kasepekang juga ada di wilayah Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani. Di mana ada 23 KK dengan total 55 warga yang kesepekang. Proses coklit di Desa Bayung Gede sudah selesai dilaksanakan sejak 12 Februari 2023 lalu.

Terkait warga kasepekang di Bayung Gede, KPU Bangli rencananya akan  membuat TPS tersendiri. Mengingat total warga yang kesepekang cukup banyak. Sementara warga di Banjar Guliang Kawan, TPS-nya masih bergabung dengan TPS asalnya. “Tidak mungkin dibangun TPS khusus hanya untuk 9 orang saja. Jadi nantinya TPS digabung,” imbuh Januwintari.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Bangli I Nengah Purna mengatakan bahwa Bawaslu terus melakukan pemantauan untuk memastikan proses coklit sesuai dengan prosedur, dengan mendatangi langsung pemilih rentan yang berpotensi kehilangan hak suaranya.

Nengah Purna tidak menampik ada sejumlah permasalahan yang ditemui di lapangan. Seperti ada warga sudah dicoklit, namun belum ditempel stiker. Ada juga warga yang seharusnya pada 2024 sudah bisa memilih, tapi belum masuk daftar pemilih. Selain itu ada warga yang sudah kawin keluar wilayah, namun masih ada dalam KK sehingga masuk dalam daftar pemilih. Tidak hanya itu, petugas juga mendapati ada warga yang tidak memiliki KTP ataupun KK.

Selain permasalahan itu, pihaknya juga masih menemukan warga yang sudah meninggal masuk dalam daftar pemilih. Yang tidak kalah penting, warga yang tersangkut kasus adat (kasepekang). "Karena kasepekang ini sehingga Pantarlih maupun warga tidak berani untuk melakukan coklit," bebernya.

Pihaknya telah melakukan pengawalan ketat terhadap proses coklit untuk warga kasepekang agar kendala ini bisa diselesaikan. Dalam hal ini pihaknya melakukan koordinasi bersama perbekel dan kelian dusun, sehingga diizinkan mencoklit. 7 cr78

Komentar