nusabali

PHDI Benahi Pedoman Diksa Dwijati

Minimal Usia 40 Tahun atau 33 Tahun dengan Syarat Ketat

  • www.nusabali.com-phdi-benahi-pedoman-diksa-dwijati

Sulinggih di luar Bali diakomodir kesulinggihannya, seperti sulinggih Hindu Tengger yang memakai istilah Dukun, Hindu Jawa dengan istilah Romo, dan lainnya

MANGUPURA, NusaBali
Pasamuan Agung Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Tahun 2023 yang digelar di Puspem Badung telah usai digelar pada Redite Paing Ugu, Minggu (12/11). Rapat kerja dua tahunan ini menghasilkan beberapa rekomendasi hasil musyawarah enam komisi. Salah satu keputusan penting yang dihasilkan, yakni soal pedoman Diksa Dwijati, yakni tahapan menjadi Sulinggih.

Rapat kerja atau musyawarah ini diikuti oleh Pengurus, Sabha Pandita, Sabha Walaka PHDI Pusat, dan Pengurus PHDI Provinsi seluruh Indonesia. Selama dua hari sejak, Sabtu (11/11), belasan subtopik pembahasan telah digodok. Kata Ketua Pengurus Harian PHDI Bali, Nyoman Kenak, waktu pasamuan terbatas namun berhasil dilakukan pembahasan yang bernas. 

Di antara topik pembahasan yang menonjol adalah pedoman Diksa Dwijati, pemanfaatan Candi Prambanan, dan pembangunan pura di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kenak menuturkan, pedoman Diksa Dwijati, yakni tahapan menjadi sulinggih dilakukan pembenahan. Di mana, ada penyesuaian dari sentimen eksklusivitas ke inklusivitas, serta batasan usia menjadi sulinggih. "Pendeta atau sulinggih itu kan bukan di Bali saja tetapi (ada) di seluruh Indonesia. Ini juga memberi ruang lebih lebar bagi sulinggih di luar Bali dalam Sabha Pandita," tutur Kenak ketika dijumpai usai penutupan Pasamuan Agung 2023. 

Kenak yang juga putra Ida Pandita Mpu Dhaksa Merta Yoga dari Griya Agung Beraban ini menjelaskan Pedoman Diksa Dwijati pasca Pasamuan Agung 2023 ini membangun asas pemerataan. Sulinggih di luar Bali diakomodir kesulinggihannya. 

Sulinggih di luar Bali yang dimaksud seperti sulinggih Hindu Tengger yang memakai istilah Dukun, Hindu Jawa dengan istilah Romo, dan lainnya. Istilah ini diinterpretasikan berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. 

"Kalau di Bali, Dukun ini kan (dikira) balian. Padahal, Dukun itu orang suci dan setingkat dwijati bukan ekajati (seperti balian). Maka dipertegas juga pengistilahannya menjadi Pandita Dukun dan sebagainya," beber Kenak. Selain soal inklusivitas anggota Sabha Pandita, dipertegas pula batas minimal menjadi sulinggih, yakni 40 tahun bagi masyarakat umum. Atau, karena alasan tertentu diperkenankan minimal 33 tahun dengan syarat di bawah pengawasan ketat pandita nabe. 

Sebelumnya dalam Ketetapan Sabha Parisada Hindu Dharma Indonesia II Nomor V/Kep/PHDIP/68, dan Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-aspek Agama Hindu ke-14 Tahun 1986/1987 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diksa, salah satu syarat mediksa, yakni umat Hindi dengan usia minimal 40 tahun.  

Sementara itu, Pasamuan Agung 2023 ini merekomendasikan pula pemanfaatan Candi Prambanan. Candi Hindu warisan Dinasti Sanjaya, Kerajaan Mataram Kuno ini didorong lebih aktif diperuntukkan sebagai pusat kegiatan keagamaan. Ketua Umum Harian PHDI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya (WBT) menuturkan setiap tahun sekali digelar Abhiseka Candi Prambanan. Upacara ini memperingati peresmian candi oleh Rakai Pikatan Dyah Seladu pada 12 November 856 Masehi silam. 

"Setiap 12 November digelar Abhiseka (Civagraha) Candi Prambanan. Minggu nanti (hari ini) ada abhiseka yang ke-1.167," ujar WBT di sela pembukaan Pasamuan Agung 2023 pada, Jumat (10/11) lalu. Berdasarkan Pasamuan Agung 2023 ini, enam pedoman kegiatan lain di Candi Prambanan dikeluarkan yaitu pemuliaan candi, Tawur Kasanga, Amritha Ganga Pratistha, Parisuda Agung, dan Mahasivaratri. 

Pemanfaatan Candi Prambanan semacam ini diharapkan merevitalisasi kevitalan candi ini bagi umat Hindu seperti di masa lalu. Di samping itu, agenda besar PHDI abad ini adalah pembangunan pura di kawasan IKN Nusantara. Upacara Nasarin Mandala telah digelar pada, Minggu (6/8) lalu. Pasamuan Agung 2023 ini juga menggodok rancangan bangunan pura dan nama untuk pembangunan pura bersejarah ini. Sebab, pura ini berdiri di pulau dan provinsi di mana Kerajaan Kutai pernah berdiri di masa lalu.

Ketua PHDI Bali, Nyoman kenak membeberkan rekomendasi nama pura di IKN ini sudah ada. Namun, belum final dan mungkin difinalisasi pada Pasamuan Agung berikutnya atau pada saat Mahasabha PHDI tahun 2026. "Rekomendasi itu sudah ada, tapi belum final, belum suatu ketetapan. Dari Pasamuan Agung ini nama yang muncul adalah Pura Jagatnata Batara Agung Dewa Sakti Nusantara," buka Kenak. 

Kenak menegaskan, Pasamuan Agung 2023 ini berlangsung singkat namun padat hasilnya. Bahkan, sidang-sidang dalam pasamuan ini digelar hingga dini hari untuk mengebut putusan. Kata Kenak, kesuksesan acara ini berkat antusiasme pengurus PHDI dari berbagai daerah. 7 ol1

Komentar