nusabali

Polres Buleleng Tetapkan 3 DPO Pelaku Perburuan Liar

  • www.nusabali.com-polres-buleleng-tetapkan-3-dpo-pelaku-perburuan-liar

SINGARAJA, NusaBali - Unit IV PPA Polres Buleleng menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tiga pelaku perburuan liar di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Polisi pun saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam, dan mencari tempat persembunyian pelaku yang diduga kabur ke luar Bali.

Penetapan 3 DPO ini menurut Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra, Senin (30/10), berdasarkan keterangan pelaku Kadek D, 19, yang berhasil diamankan Selasa (17/10) di wilayah Klungkung.

Menurut keterangan pelaku Kadek D, dirinya hanya sebagai tukang angkut hasil buruan. Sedangkan ketiga buronan Ketut S alias Lotot, HB alias Abas, serta PA alias Apel disebut sebagai otak perburuan liar belasan ekor kijang dan 3 babi hutan di TNBB mati ditembak.

“Dari keterangan pelaku Kadek D mengaku hanya sebagai tukang angkut hasil buruan. Yang bersangkutan diberi upah Rp 100 ribu per ekor. Pengakuannya sudah tiga kali dilakukan perburuan dengan kasus yang sama selama 2023 ini,” ucap Ipda Yulio.

Hasil buruan itu menurut pengakuan Kadek D akan dijual kepada penadah asal Bali. Namun keterangan dalam penyidikan ini akan dilakukan pengecekan. Polres Buleleng pun akan memastikan setelah berhasil menangkap ketiga DPO yang kini dalam buronan polisi.

 “Mudah-mudahan DPO ini cepat tertangkap sehingga kami bisa memastikan apakah keterangan Kadek D sesuai atau tidak,” imbuh dia.

Sementara itu diberitakan sebelumnya aksi perburuan kijang, babi hutan dan rusa berhasil diungkap petugas Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Ada 11 ekor kijang, tiga ekor babi hutan dan satu ekor rusa ditemukan dalam keadaan mati didalam sebuah mobil, Sabtu (14/10) dini hari.

Belasan satwa yang diamankan sudah dalam keadaan mati dan ditemukan peluru senapan angin di tubuh satwa. Dari kasus tersebut baru berhasil diamankan satu orang terduga pelaku. Sedangkan komplotannya hingga kini masih kabur. 7k23

Komentar