nusabali

Pengancam Pembunuhan Ayah Tiri Dibebaskan

  • www.nusabali.com-pengancam-pembunuhan-ayah-tiri-dibebaskan
  • www.nusabali.com-pengancam-pembunuhan-ayah-tiri-dibebaskan

NEGARA, NusaBali - Proses hukum Abdul Rahman, 25, tersangka kasus pengancaman pembunuhan terhadap ayah tirinya, Tajudin, 65, dihentikan.

Abdul Rahman resmi dibebaskan dan dikembalikan ke keluarga menyusul penetapan penghentian penuntutan berdasar restorative justice (RJ) yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Rabu (25/10). 

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana Delfi Trimariono seizin Kepala Kejari (Kajari) Jembrana mengatakan, ada beberapa pertimbangan sehingga pihaknya mengupayakan RJ untuk tersangka Abdul Rohman ini. Di antaranya menimbang bahwa kasus pengancaman pembunuhan ini, hanya didasari kesalahpahaman dan emosi sesaat.

Antara tersangka dengan korban, kata Delfi, juga masih ada hubungan keluarga. Di mana korban merupakan orangtua sambung yang menikah siri dengan ibu tersangka. Kemudian juga sudah ada kesepakatan damai antara korban dengan tersangka. "Sebelumya kami juga fasilitasi pertemuan antara kedua pihak di ‘Griya Rembug’ Kantor Desa Melaya. Dari korban sudah memaafkan dan meminta agar kasus dihentikan," ujar Delfi. 

Di samping itu, Delfi mengaku, tersangka Abdul Rahman ini juga memenuhi syarat untuk permohonan RJ. Selain baru pertama kali melakukan tindak pidana atau bukan residivis, Abdul Rahman yang dipersangkakan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman ini memenuhi syarat ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun. 

"Upaya permohonan RJ ini sudah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Sehingga kami tindak lanjuti dengan penertiban SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan), dan kami kembalikan ke keluarganya. Dikembalikan agar harmonis seperti semula," ujar Delfi.

Dalam proses RJ itu, Delfi menambahkan, bahwa tersangka Abdul Rahman ini telah membuat pernyataan tidak akan mengulang perbuatannya. Jika nantinya kembali mengulang ataupun melakukan tindak pidana lain, kasusnya bisa kembali dilanjutkan dan tidak ada ampun lagi kepada tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pengancaman pembunuhan oleh Abdul Rahman kepada ayah tirinya itu, terjadi di rumah sang ibu tersangka di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, pada Jumat (25/8) lalu. Saat itu, pelaku mengancam membunuh Tajudin dengan sebuah klewang. Bahkan, pelaku yang melakukan pengancaman pembunuhan di hadapan ibunya yang merupakan istri siri korban, sempat menempelkan klewang ke leher korban.

Beruntung aksi percobaan pembunuhan itu dapat dicegah oleh ibu pelaku bersama warga sekitar. 

Sesuai keterangan pelaku yang sempat diamankan pihak kepolisian itu, dia mengaku melakukan tindakan nekatnya itu dilatarbelakangi dendam. Di mana pelaku mengaku dendam karena tidak senang dengan posisi ibunya yang jadi tulang punggung perekonomian keluarga. 7ode

Komentar