nusabali

Dinas Perkim Perketat Tanah Kavlingan

  • www.nusabali.com-dinas-perkim-perketat-tanah-kavlingan

GIANYAR, NusaBali - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Gianyar memperketat pengembangan tanah kavlingan. Pengembangan lahan yang belum mengantongi perizinan langsung dipasangi baliho.

Seperti tampak di wilayah Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar. Baliho itu bertuliskan ‘dilarang membangun perumahan sebelum mengantongi rekomendasi’.

Kadis Perkim Gianyar I Gusti Ngurah Swastika membenarkan kavlingan di Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar belum mengantongi rekomendasi sehingga dipasangi baliho. Pengembang diingatkan mengurus izin sesuai regulasi sebelum membangun.

“Kami minta mengurus izin sesuai regulasi,” ujar Gusti Swastika, Senin (9/10). Tidak saja di Kelurahan Abianbase, pengawasan dilakukan di seluruh wilayah Gianyar. “Ada tim yang mengawasi pembangunan perumahan,” tegasnya.

Dinas Perkim juga telah memanggil sejumlah pengembang yang belum memiliki rekomendasi. Meminta mereka menghentikan aktivitasnya sebelum rekomendasi keluar. 

Ada beberapa hal yang diatur dalam Perbup yaitu perumahan wajib memiliki jalan selebar minimal lima meter, wajib memiliki drainase maupun taman. Luas tanah per kavling minimal satu are. Dalam setiap perumahan kavling, wajib menyediakan jaringan utilitas dan prasarana sarana umum. 7 nvi

Komentar