nusabali

Jokowi Hadiri Hari Koperasi di Makassar

  • www.nusabali.com-jokowi-hadiri-hari-koperasi-di-makassar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) direncanakan menghadiri ‎peringatan Hari Koperasi yang akan berlangsung pada Rabu (12/7). 

JAKARTA, NusaBali
Peringatan Hari Koperasi ke-70 ini akan dilaksanakan di Makassar, Sulawesi Selatan, dengan tema ‘Koperasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat yang Berkeadilan untuk Memperkokoh NKRI.’

Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengatakan, dalam rangkaian peringatan Hari Koperasi ke-70 juga akan diselenggarakan Kongres Koperasi III pada 12-16 Juli 2017. Kongres akan dibuka secara resmi Presiden Jokowi dan diisi oleh berbagai narasumber dari menteri Kabinet Kerja dan sejumlah ekonom.

Dia menjelaskan, perjalanan gerakan koperasi di Indonesia selama 70 tahun telah mengalami banyak kemajuan. Koperasi terbukti memberikan kesejahteraan bagi anggotanya serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi. Koperasi juga turut menciptakan lapangan pekerjaan dan pemerataan kesejahteraan.

“Ini sesuai dengan tema Hari Koperasi ke-70 yang merupakan tekad pemerintah untuk mencapai pemerataan kesejahteraan, sehingga tidak terjadi ketimpangan atau kesenjangan ekonomi masyarakat. Karena, upaya melakukan pemerataan perekonomian bukanlah hanya tugas dan tanggung jawab pemerintah semata, melainkan tugas dan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Kesejahteraan yang berkeadilan akan memperkokoh berdirinya NKRI,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (10/7).

Namun, ujar Puspyoga, pihaknya juga menyadari banyak koperasi yang belum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi. Masih banyak koperasi yang menghadapi persoalan secara internal dan gagal mencapai tujuannya. Bahkan ada koperasi yang digunakan untuk kegiatan investasi ilegal. "Semua ini merupakan tantangan yang harus kita hadapi untuk mewujudkan amanat dalam UUD 1945 Pasal 33 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan," ucap dia.

Untuk mencapai tujuan sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33, pemerintah melakukan reformasi koperasi sebagai langkah penting dan strategis sebagai landasan kebijakan total terhadap pengelolaan koperasi yang baik dan benar.

Salah satu upaya dalam mereformasi koperasi, yaitu dengan rehabilitasi koperasi, yakni melakukan pembaharuan organisasi koperasi melalui pemutakhiran data koperasi dengan cara pembekuan dan pembubaran koperasi dengan Online Base Data System, sehingga koperasi mempunyai Nomor Induk Koperasi (NIK).

Selain itu, juga membangun Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi secara online untuk mempermudah pendirian Badan Hukum Koperasi. Setelah melalui verifikasi koperasi yang mendapat NIK dan sertifikat NIK sejak tahun 2015 terealisasi sebanyak 10.827 sertifikat NIK. *ant

Komentar