nusabali

Aryani Ajak Jajarannya Kawal Pelayanan Pindah Memilih

  • www.nusabali.com-aryani-ajak-jajarannya-kawal-pelayanan-pindah-memilih

SINGARAJA, NusaBali - Anggota Bawaslu Bali Ketut Aryani dorong jajarannya untuk mengawal proses pelayanan pindah pilih untuk Pemilu 2024. Aryani menegaskan, pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di tingkat nasional oleh KPU RI pada Juli lalu, kini prosesnya berlanjut dengan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

”Dalam kesempatan ini, saya meminta kepada Bawaslu Buleleng serta jajarannya agar secara proaktif melakukan pengawasan DPTb, khususnya pelayanan pindah memilih yang dilaksanakan lembaga penyelenggara yakni KPU Kabupaten/Kota beserta jajarannya,” ungkap Aryani saat menghadiri rapat evaluasi yang digelar Bawaslu Kabupaten Buleleng, pada Selasa (3/10).

Rapat evaluasi dihadiri pimpinan Bawaslu Buleleng, serta Panitia Pengawas Kecamatan se-Kabupaten Buleleng. Yang diundang Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat serta staf yang membidangi data pemilih.

Ditambahkan Aryani, saat ini pengawasan penyusunan DPTb difokuskan pada ketaatan prosedur pindah memilih. ”Secara regulasi kita harus memahami mekanisme pelayanan pindah memilih yang dilakukan oleh penyelenggara teknis, apakah sudah sesuai ketentuan atau belum, ” ujar Ketua Bawaslu Bali periode 2018-2023 ini.

Sementara Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata berharap jajarannya menyusun strategi pengawasan secara lebih cepat. Karena proses pelaksanaan DPTb sangat panjang. ”Mengingat proses pelaksanaan penyusunan DPTb ini cukup panjang yang dimulai pasca DPT ditetapkan hingga H-7 pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari mendatang. Sehingga perlu dilakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan yang terjadi untuk meminimalisir pelanggaran, ” ungkap Carna yang didampingi anggotanya Gede Ganesha dan I Ketut Adi Setiawan.

Sementara itu, Anggota KPU Buleleng Nyoman Gede Cakra Budaya memberikan informasi mekanisme pelayanan pindah memilih. Menurut Cakra Budaya pemilih tidak ada masalah, sepanjang memenuhi ketentuan. "Pemilih dapat melakukan pindah memilih di TPS asal maupun tujuannya. Namun pindah memilih ini akan berimplikasi terhadap surat suara yang akan didapat pada hari pemungutan suara nanti,” ungkap Cakra Budaya.n nat

Komentar