nusabali

Pj Gubernur Sampaikan 2 Ranperda ke DPRD Bali

  • www.nusabali.com-pj-gubernur-sampaikan-2-ranperda-ke-dprd-bali

DENPASAR, NusaBali - Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan dua Ranperda Provinsi Bali pada Rapat Paripurna DPRD Bali ke-42 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, Senin (2/10). Ranperda pertama tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 dan kedua Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pj Gubernur Mahendra Jaya menyatakan bahwa penyusunan Rancangan APBD tersebut sudah berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada Dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, yang telah dibahas dan disepakati bersama pada tanggal 8 Agustus 2022.

Secara umum, pendapatan daerah pada RAPBD tersebut sebesar Rp 5,8 triliun yang terdiri dari Rp 3,6 triliun lebih PAD dan Rp 2,2 triliun lebih Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat. Sementara Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 6,5 triliun. “Dalam Ranperda APBD, prioritas anggaran untuk memenuhi kebutuhan wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti pertanian, kelautan, IKM/UMKM, pariwisata, pendidikan, kesehatan, tenaga kerja dan kesejahteraan sosial, kebudayaan, infrastruktur hingga birokrasi,” jelas Mahendra Jaya.

Sementara mengenai Ranperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menurutnya bertujuan untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Bali serta mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang mempunyai daya saing. Ia pun menyatakan bahwa kehadiran Ranperda ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah, serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Sesuai ketentuan dalam Pasal 192 Undang-Undang HKPD, pemerintah daerah harus sudah menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat dua tahun sejak Undang-Undang HKPD diundangkan. Undang-Undang HKPD ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2022, sehingga Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat ditetapkan tanggal 5 Januari 2024,” tutupnya. 7 cr78

Komentar