nusabali

Tiga Tukang Kebun Gilir Teman Sendiri

  • www.nusabali.com-tiga-tukang-kebun-gilir-teman-sendiri

DENPASAR, NusaBali - Tiga orang pria yang bekerja sebagai tukang kebun asal Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Adenando Ndaku Larak alias Nando, 21, Evandi Nggodu Liear alias Evan, 20, dan Inrian Keba Ndiata alias Geji,21, tega rudapaksa seorang perempuan berinisial AIP, 24, yang tak lain adalah teman mereka sendiri.

Peristiwa rudapaksa itu terjadi di kos korban di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Selasa (26/9) lalu pukul 00.30 Wita.

Usai digilir tiga pria ini korban lapor ke Polresta Denpasar, Rabu (27/9). Menerima laporan korban aparat Satreskrim Polresta Denpasar langsung gerak cepat memburu para pelaku. Polisi hanya membutuhkan waktu sehari untuk menangkap tersangka di salah satu kos di kawasan Kuta Selatan, Badung, Kamis (28/9). Ketiganya lalu dikeler ke Mapolresta Denpasar untuk diproses hukum.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (29/9) mengungkapkan peristiwa bejat itu terjadi berawal saat tersangka Nando diminta tolong oleh korban untuk mengantar pulang ke kosnya, Senin (25/9) malam pukul 20.00 Wita. Korban minta tolong kepada tersangka karena sudah kenal lama sebagai teman.

Pada saat keduanya tiba, tersangka Evan menelepon korban melalui video call. Pada saat video call itu, Evan melihat ada tersangka Nando di kos korban. Pada saat itu Nando meminta Evan untuk datang ke kos korban guna mengambil kunci motor. Tersangka Evan pun datang ke sana mengaja tersangka lainnya, Geji. Usai mengambil kunci dari Nando, tersangka Evan dan Geji pamit untuk pulang. Setelah keduanya di luar kamar, disusul oleh Nando. Melihat Nando hendak pergi korban minta ikut. Namun, Nando menolaknya. Karena ditolak, korban meminta Nando untuk jangan pulang dan diam di sana.

Bak gayung bersambut, Nando langsung menerima tawaran korban untuk tidak pulang. Nando kembali masuk ke kamar bersama korban. Sementara dua tersangka lainnya masih berada di luar kamar korban. "Pada saat kembali ke kamar itulah tersangka Nando langsung menyuruh korban buka celana dengan nada paksa. Singkat cerita, terjadilah peristiwa pemerkosaan terhadap korban," ungkap Kombes Bambang.

Usai setubuhi korban, tersangka Nando keluar dari dalam kamar. Ternyata kedua tersangka Evan dan Geji masih di luar kamar. Tersangka Evan mengetuk pintu lalu masuk. Dengan cara paksa pria bejat ini juga minta jatah dengan kasar untuk setubuhi korban. Pada saat itu korban sempat melawan dengan cara menggigit bahu kanan pelaku sebanyak dua kali. Usai tersangka Evan melampiaskan nafsu birahinya, giliran tersangka Geji masuk ke kamar korban dan memaksa setubuhi korban. Pada saat itu korban sudah dalam kondisi lemas tak sanggup melakukan perlawanan berarti dan pelaku yang ketiga ini berhasil melampiaskan nafsu birahinya.

"Usai melampiaskan nafsu birahi, ketiga tersangka langsung pulang meninggalkan korban begitu saja dalam kondisi trauma," beber Kombes Bambang. Tak terima disetubuhi para pelaku, korban lapor ke Polresta Denpasar. "Para tersangka dijerat Pasal 285 KUHP yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia dengan memperkosa dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun. Sementara korban masih dalam kondisi trauma dan membutuhkan bimbingan," pungkasnya. 7 pol

Komentar