nusabali

Dewan Pertanyakan Penambahan 784 Titik LPJU

  • www.nusabali.com-dewan-pertanyakan-penambahan-784-titik-lpju

AMLAPURA, NusaBali - Segenap anggota DPRD Karangasem mempertanyakan penambahan 784 titik LPJU (lampu penerangan jalan umum) yang anggarannya dari APBD Perubahan 2023 sebesar Rp 3 miliar. Karena alokasi lampu in8 belum tentu sesuai aspirasi masyarakat melalui pokok-pokok pikiran (pokir) milik anggota dewan.

“Jika realisasinya sesuai dengan pengajuan proposal, agar eksekutif menunjukkan proposal itu," jelas anggota Komisi II DPRD Karangasem I Made Juita dari Fraksi Nawa Satya NasDem, dalam rapat gabungan komisi di DPRD Karangasem, Jalan Ngurah Rai, Amlapura, Senin (25/9).

Kata dia, anggota DPRD memiliki pokir-pokir, hasil dari aspirasi masyarakat, yang menginginkan dapat LPJU, terutama di daerah-daerah pedesaan, yang mendapatkan jalan baru. Juita mempertanyakan, dari 784 titik LPJU itu, usulannya dari mana saja? Anggota I Nyoman Rena, dari Fraksi Golkar juga mempertanyakan hal itu.

"Apakah pokir-pokir anggota dewan terakomodir untuk pemasangan LPJU tersebut, apakah tiap anggota dewan dapat jatah minimal 2 titik?” tanya Rena, anggota DPRD dari Banjar/Desa Pempatan, Kecamatan Rendang.

Rena mengaku pasrah mengenai usulan LPJU, selama ini tidak dapat respon dari eksekutif. “Pertanyaan saya ini tidak perlu terjawab, karena usulan yang saya selama ini tidak pernah terakomodir,” tambahnya.

Anggota I Nyoman Musna Antara, juga dari Fraksi Golkar, minta agar eksekutif menunjukkan gambar lokasi LPJU yang hendak dipasang. Sehingga menjadi jelas, di titik mana saja yang akan terpasang. "Kan pemasangan LJPU itu, berdasarkan perencanaan," ujar Musna Antara.

Plt Kadis Perhubungan Karangasem I Komang Agus Sukasena memaparkan, menyangkut pemasangan LPJU tersebut, meliputi kegiatan perencanaan, pemasangan, pemeliharaan untuk di jalan provinsi, kewenangan Provinsi Bali. Sedangkan di jalan kabupaten dan desa merupakan kewenangan Pemkab Karangasem.

"Selama ini sebelum memasang LPJU, melakukan survei atas usulan masyarakat. Di samping berdasarkan hasil Musrenbangda (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah), dan dari aspirasi dari anggota dewan," jelasnya.

Teknis pemasangan lain, katanya, juga mengacu pertimbangan teknis di lapangan, karena jalur tersebut rawan kecelakaan lalulintas, dan rawan terjadinya kejahatan.
Hanya saja, Plt Kadis perhubungan I Komang Agus Sukasena, tidak bisa menunjukkan proposal sebagai dasar realisasi pemasangan LPJU. Sebab, saat rapat dengar pendapat, tidak bawa data.7k16

Komentar