nusabali

Adu Jangkrik, Dua Pemotor Dilarikan ke RS

  • www.nusabali.com-adu-jangkrik-dua-pemotor-dilarikan-ke-rs

Pemotor tanpa plat nopol melawan arus dan bermaksud akan menyeberang, tetapi tidak memperhatikan kendaraan di jalur utama, sehingga terjadi tabrakan.

NEGARA, NusaBali
Kecelakaan adu jangkrik dua sepeda motor terjadi di Jalan Raya Umum Denpasar-Gilimanuk, Lingkungan Bilukpoh, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Kamis (21/9) sore. Dalam kecelakaan tersebut, kedua pemotor mengalami sejumlah luka hingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit. 

Dua motor yang terlibat kecelakaan itu, yakni Honda Vario tanpa plat nomor polisi dan Honda PCX dengan nomor polisi DK 2780 KBA. Motor Vario tanpa plat dikendarai I Kadek Agus Adi Putra, 25, warga Lingkungan Bilukpoh, Kelurahan Tegalcangkring. Sedangkan motor PCX dikendarai I Putu Widiantara, 52, warga Banjar Kemoning, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Jembrana.

Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Ni Putu Meipin Ekayanti mengatakan, kecelakan dua motor itu terjadi pada sekitar pukul 17.30 Wita. Kecelakaan bermula saat motor Vario yang dikendarai Adi Putra, datang dari arah timur ke barat atau dari arah Denpasar dengan bergerak di pinggir utara jalan atau melawan arus. 

Setiba di tempat kejadian, pemotor Vario itu bergerak ke kiri atau ke selatan hendak menyebrang jalan. Namun saat bersamaan dari arah barat ke timur atau arah Gilimanuk, datang motor Honda PCX nopol DK 2780 KBA yang bergerak pada jalurnya sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas pada ruas jalur arah Gilimanuk. "Penyebabnya karena pengendara sepeda motor Honda Vario tanpa plat yang melawan arus. Dia mau nyeberang, tetapi tidak begitu memperhatikan kendaraan di jalur utama," ujar AKP Meipin.

Akibat tabrakan tersebut, kedua pengendara mengalami luka-luka. Korban Adi Putra sendiri mengalami luka pada bibir atas. Sedangkan korban Widiantara mengalami luka pada hidung dan luka robek di atas pelipis kanan. Kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Negara untuk perawatan medis. "Kedua motor juga rusak. Kerugian meteriel diperkirakan Rp 7 juta," ucap AKP Meipin.

Meski tidak ada korban jiwa, AKP Meipin mengaku, tetap melakukan proses sesuai aturan. Pihaknya pun berharap para pengguna jalan pengendara sepeda motor untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Terlebih melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. 7ode

Komentar