nusabali

BNNP Bali Bongkar 4 Jaringan Gelap Narkoba

  • www.nusabali.com-bnnp-bali-bongkar-4-jaringan-gelap-narkoba

DENPASAR, NusaBali - Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil membongkar empat jaringan gelap narkotika selama periode Juli hingga akhir Agustus 2023.

Sebanyak 11 orang tersangka diamankan. Kiloan barang bukti berbagai jenis narkoba yang berhasil disita dari tangan para tersangka, yakni ganja seberat 1.636,96 gram, ekstasi seberat 1.585,5 gram, shabu seberat 579,19 gram, dan kokain seberat 0,15 gram.

Jaringan pertama yang berhasil diungkap terdiri dari dua orang tersangka, masing-masing berinisial SJ,45, dan BG,51. Kedua tersangka ini diamankan di dua tempat berbeda. Pertama ditangkap tersangka SJ di Jalan Danau Tempe, Gang Amotama, Sidakarya, Denpasar Selatan, Minggu (2/7) pukul 21.00 Wita. Dari tangan tersangka asal Jawa Timur ini disita barang bukti ekstasi seberat 1,5 gram. Dari sana petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap tersangka BG di Jalan Danau Tempe, Gang Kayu, Sidakarya, Denpasar Selatan 30 menit kemudian atau sekitar pukul 21.30 Wita. Dari tangan tersangka ini diamankan 9 paket shabu siap edar seberat 0,62 gram.

"Kedua tersangka ini merupakan pengedar sekaligus juga pemakai. Mereka mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang berinisial SJ yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan. Keduanya mengedarkan narkoba di tempat hiburan malam," ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen Pol Nurhadi Yuwono saat gelar jumpa pers di Kantor BNNP Bali, Kamis (31/8) pagi.

Jaringan kedua diamankan empat orang tersangka, masing-masing berinisial AP,42, RS,40, DN,43, dan TA,28. Para tersangka ini diamankan dalam tiga tahap. Pertama ditangkap tersangka AP dan RS di lahan kosong Jalan Dewi Madri X, Denpasar, Selasa (14/7) pukul 02.30 Wita. Keduanya ditangkap saat sedang mengambil tempelan shabu. Di lokasi itu petugas mengamankan 153,97 gram shabu.

"Tersangka AP merupakan residivis kasus narkoba tahun 2018. Tersangka ini biasanya edar shabu di daerah Tabanan," ungkap Brigjen Yuwono. Hasil pengembangan dari tersangka AP dan RS tim berantas BNNP Bali meringkus tersangka DN di Jalan Kembangan Kepah, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Selasa (11/7) pukul 20.30 Wita. Dari tangan tersangka ini petugas mengamankan barang bukti shabu seberat 174,01 gram.

Penyelidikan terhadap ketiga tersangka tidak berhenti di situ. Terakhir tim berantas meringkus tersangka TA di Jalan Sekar Tunjung XX, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Rabu (12/7) sekitar pukul 20.30 Wita. Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti shabu seberat 193,94 gram dan 100 buti ekstasi. Barang haram itu didapat dari seseorang berinisial BA yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Berikutnya jaringan ketiga diamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial GS, 33, MJ, RA, 27, dan AS, 28. Keempat tersangka ini diamankan di tiga lokasi berbeda. Pertama ditangkap tersangka GS di Jalan Tukad Anyar, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu (22/7) sekitar pukul 14.15 Wita. Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti satu paket kokain seberat 0,15 gram dan satu paket shabu seberat 0,74 gram. Sehari kemudian, Minggu (23/7) ditangkap tersangka MJ di Jalan Mertasari, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung. Dari tangan tersangka ini diamankan 7 paket ekstasi seberat 349 gram dan 7 paket shabu seberat 54 gram. Tersangka ini mengaku mendapat pasokan narkoba dari seseorang berinisial AN yang kini masih dalam penyelidikan petugas.

Selanjutnya petugas menangkap tersangka RA dan AS di Jalan Tantular, Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Rabu (26/7) sekitar pukul 02.00 Wita. Dari tangan kedua tersangka ini diamankan barang bukti berupa 1.009 butir ekstasi.

Tersangka ini ditangkap di Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, pada Minggu (28/8). Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti ganja kering seberat 1.636,96 gram. Tersangka ini sudah berulang kali mendapatkan pasokan shabu dari luar Bali untuk diedarkan di daerah wisata pantai di Badung. "Para tersangka ini kita proses sesuai UU berlaku. Selain itu kita terus melakukan pendalaman terhadap anggota jaringan lain yang masih berkeliaran. Pada tersangka ini kita jerat pakai Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya. 7 pol

Komentar