nusabali

207 Napi Diusulkan Remisi HUT Ke-78 RI

  • www.nusabali.com-207-napi-diusulkan-remisi-hut-ke-78-ri

SINGARAJA, NusaBali - 207 warga binaan (WB) atau narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, diusulkan menerima remisi atau pengurangan masa tahanan pada momentum HUT Ke-78 RI. Dari jumlah tersebut, dua orang narapidana warga negara asing (WNA).

Kasi Binapigiatja Lapas Singaraja Wayan Riasa mengatakan, dua narapidana WNA yang diusulkan menerima remisi tersebut berasal dari Mauritania dan Belanda. Untuk narapidana dari Mauritania diusulkan menerima remisi lima bulan dan narapidana dari Belanda diusulkan menerima sebulan.
Dia membeberkan, jumlah remisi atau potongan masa tahanan yang diusulkan kepada 207 narapidana berbeda-beda. Sebanyak 204 orang diajukan menerima remisi umum tingkat satu dengan rincian 45 orang diusulkan remisi sebulan, 53 orang diusulkan remisi dua bulan, 64 orang diusulkan remisi 3 bulan, 31 orang diusulkan remisi empat bulan, delapan orang diusulkan remisi lima bulan, dan tiga orang remisi 6 bulan.

Kemudian tiga orang narapidana lainnya diusulkan untuk mendapatkan remisi umum tingkat dua, yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas. Masing-masing diusulkan remisi tiga bulan, lima bulan, dan enam bulan seorang. Mereka merupakan narapidana perkara pembunuhan dua orang dan pencurian seorang

"Untuk remisi umum tingkat dua ini, masa hukuman langsung terpotong fengan besaran remisinya. Jadi memungkinkan yang bersangkutan langsung bebas," jelas Riasa, dikonfirmasi Selasa (15/8) siang.

Adapun untuk narapidana perkara korupsi tidak ada yang diusulkan menerima remisi. Ia menyebutkan, narapidana perkara korupsi bisa diusulkan menerima remisi sesuai Undang-undang Nomor : 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kalau napi. "Namun tahun ini remisi untuk narapidana perkara korupsi nihil," sebutnya.

Saat ini Lapas Singaraja diisi sebanyak 295 warga binaan yang terdiri dari 246 narapidana dan 49 tahanan. Menurutnya, yang diusulkan menerima remisi HUT ke-78 RI adalah yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, sudah mempunyai putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan.

Usulan penerimaan remisi tersebut telah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI pada akhir Juli lalu. "Yang kami usulkan 207 orang, kami tidak tahu yang turun berapa. Seiring berjalannya waktu sampai 17 Agustus bisa ada data yang berubah, dan tentatif. Mungkin ada beberapa napi yang bebas sebelum remisi turun," tandasnya.7mzk

Komentar