nusabali

Relokasi Pedagang Pasar Umum Negara Dimulai Pekan Depan

Setelah 20 Agustus, Jaringan Listrik dan Air di PUN Diputus

  • www.nusabali.com-relokasi-pedagang-pasar-umum-negara-dimulai-pekan-depan

NEGARA, NusaBali - Tempat relokasi pedagang Pasar Umum Negara (PUN) di area sentral parkir Pemkab Jembrana, belakang Kantor Bupati Jembrana, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, telah rampung. Rencananya relokasi akan dilaksanakan mulai pekan depan per Senin (14/8), dan ditargetkan tuntas hingga Minggu (20/8) nanti.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Jembrana I Komang Agus Adinata, Sabtu (12/8), mengatakan tempat relokasi di area sentral parkir Pemkab Jembrana, sudah rampung beberapa hari lalu. Namun untuk relokasi baru akan dilaksanakan mulai 14 Agustus 2023. “Relokasi mulai 14 Agustus. Dipilih setelah Umanis Kuningan, sesuai aspirasi pedagang,” ujarnya.

Agus Adinata mengaku, belum semua pedagang PUN mengajukan surat permohonan tempat relokasi. Namun ada beberapa yang menyatakan siap, dan itulah yang akan diutamakan. “Ada beberapa pedagang masih menunggu kejelasan. Jadi bertahap. Nanti kita layani yang sudah siap saja dulu. Yang lainnya bisa menyusul. Yang jelas pasar relokasi sudah disiapkan,” ucap Agus Adinata.

Menurut Agus Adinata, untuk relokasi pedagang PUN ditargetkan sudah tuntas hingga batas akhir pada Minggu (20/8) nanti. Sebelumnya, Pemkab Jembrana juga sudah memasang papan pengumuman terkait aktivitas jual beli barang di PUN akan ditutup selama proses revitalisasi mulai Senin (21/8). “Nanti setelah mulai pembongkaran, seluruh jaringan listrik dan air akan diputus. Akses keluar-masuk pasar juga akan ditutup. Jadi maksimal tanggal 20 Agustus sudah harus pindah,” tandas Agus Adinata.

Terkait pengaturan parkir, Agus Adinata menyatakan untuk parkir para pegawai di Kantor Bupati Jembrana, tetap akan diarahkan masuk ke dalam areal halaman kantor bupati. Sementara jalan di belakang kantor bupati disiapkan menjadi parkir pengunjung pasar relokasi.

Seperti diketahui, rencana revitalisasi PUN dengan nilai pagu anggaran Rp 143 miliar lebih ini, akan dibiayai APBN dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Soal revitalisasi ini pun masih menjadi pro dan kontra di kalangan pedagang. Paguyuban pedagang PUN sempat beberapa kali masadu (mengadu) ke DPRD Jembrana.

Mereka meminta agar dalam proyek revitalisasi itu, bangunan pasar tidak dibuat bertingkat. Begitu juga mereka protes terkait bangunan kios yang dinilai terlalu sempat dengan ukuran 3 meter x 2 meter. Namun terkait harapan pedagang agar bangunan pasar tidak bertingkat, dipastikan tidak bisa diikuti. Pasalnya dalam aturan revitalisasi pasar saat ini, diwajibkan mengusung konsep green building mengacu standar pusat dengan koefisien dasar bangunan (KDB) 60 persen.

Artinya, dari total lahan yang tersedia, hanya 60 persen yang bisa digunakan untuk bangunan utama. Sisanya harus tersedia areal parkir ataupun akses jalan yang memadai untuk pengunjung dan bisa digunakan untuk jalur pemadam ataupun evakuasi ketika terjadi hal yang tidak diinginkan. Adanya aturan itu, membuat pemerintah harus membuat bangunan pasar bertingkat untuk mengakomodir sekitar 1.098 pedagang yang saat ini ada di PUN.

Dari rancangan sebelumnya, sempat ada rencana membuat pasar berlantai 4 sehingga bisa menyediakan kios berukuran 6 meter x 4 meter. Namun karena ada penolakan, telah diupayakan melobi sehingga diubah menjadi berlantai dua sehingga hanya bisa menyediakan kios berukuran 3 meter x 2 meter. Sedangkan apabila hanya dibuat berlantai satu, kios yang harus dibangun menjadi lebih kecil atau hanya berukuran 2 meter x 1 meter.

Namun dalam rencana revitaliaasi ini, pihak Pemkab Jembrana memastikan prioritas tempat untuk pedagang yang sudah ada. Begitu juga ditegaskan bahwa revitalisasi PUN ini bertujuan membuat suasana pasar yang lebih nyaman bagi pengunjung dan pedagang. 7 ode

Komentar