nusabali

Penggunaan Air Tanah Akan Distop Perlahan

  • www.nusabali.com-penggunaan-air-tanah-akan-distop-perlahan

Penggunaan air tanah di Bali dibagi menjadi 3 klaster. Yakni yang punya izin dan rajin bayar pajak, tidak miliki izin namun rajin bayar pajak, dan tidak punya izin dan tidak bayar pajak.

DENPASAR, NusaBali
Pemerintah Provinsi Bali menjembatani pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten/kota di Bali dalam mengelola pemanfaatan air tanah. Sesuai dengan kebijakan pemerintah, pemanfaatan air tanah baik oleh badan usaha dan perorangan akan dihentikan perlahan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengungkapkan pemerintah pusat memegang wewenang dalam regulasi pengelolaan air tanah. Di sisi lain hak pengambilan pajak pemanfaatan air tanah diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota.

“Dari sisi regulasi untuk penyelenggaraan air tanah ada di pusat. Pemerintah menginginkan air tanah hanya sebagai cadangan, tapi harus disiapkan air permukaan yang andal,” ujarnya ditemui di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, di Denpasar, Jumat (4/8).

Setiawan mengungkapkan, Pemprov Bali akan memfasilitasi tujuan pemerintah tersebut di kabupaten/kota karena saat ini penggunaan air tanah baik oleh badan usaha dan perorangan cukup banyak di Bali.

Mereka, menurut Setiawan, dapat dibagi menjadi tiga klaster, yakni mereka yang memiliki izin pemanfaatan air tanah dan rajin membayar pajaknya. Mereka yang masuk klaster ini rencananya tidak akan diperbolehkan untuk memperpanjang izinnya.

Klaster berikutnya yakni mereka yang tidak memiliki izin namun rajin membayar pajak air bawah tanah. Mengenai ini Setiawan mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah kabupaten/kota.

Sementara itu badan usaha atau perorangan yang memanfaatkan air tanah namun tidak mengantongi izin dan tidak membayar pajak, menurut Setiawan masuk ranah hukum karena merusak lingkungan.

Setiawan mengatakan Pemprov Bali, sebelum kewenangan beralih ke pemerintah pusat, telah memiliki pedoman teknis dalam pemanfaatan air tanah. Karena itu Pemprov Bali disebutnya siap mengawal transisi penggunaan air tanah yang lebih ramah lingkungan, yakni dengan beralih kepada pemanfaatan air permukaan.

“Nanti kita lihat proses transisi ini akan seperti apa,” ucap Setiawan.

Untuk diketahui, sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri RI John Wempi Wetipo dalam Workshop Dukungan Eksekutif dan Legislatif dalam Pengembangan Air Minum di Perkotaan, Kamis (3/8), di Kuta, Badung, mengatakan dalam RPJMN 2020-2024, pemerintah menargetkan 10 juta sambungan rumah untuk mendukung tercapainya 100 persen cakupan akses air minum bagi masyarakat Indonesia di 2030. Guna mewujudkan capaian target tersebut, pemerintah pusat tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari seluruh pemerintah daerah.

“Karena itu saya mendorong penguatan peran BUMD (PDAM) yang mengelola penyediaan air bersih harus dilaksanakan dengan tata kelola lebih profesional dan lepas dari kepentingan politik, diiringi dengan penguatan komitmen pemerintah daerah dalam penyediaan air bersih. Sebab air merupakan kebutuhan yang sangat mendasar bagi semua lapisan kehidupan,” ujar John. 7 cr78

Komentar