nusabali

3 Oknum Imigrasi Ngurah Rai Tersangka TPPO Jual Ginjal

  • www.nusabali.com-3-oknum-imigrasi-ngurah-rai-tersangka-tppo-jual-ginjal

MANGUPURA, NusaBali - Petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya menetapkan tiga oknum petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal.

Ketiga tersangka baru ini sudah diamankan dan diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (29/7) pagi. Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali mendorong penuh pengusutan atas keterlibatan dari oknum petugas yang melakukan pemeriksaan di Bandara Internasional I Gusti Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Bali Anggiat Napitupulu mengakui adanya oknum petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang ditetapkan tersangka. Adapun oknum yang kembali ditetapkan sebagai tersangka itu bertugas di counter pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Ketiganya baru ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu pagi kemarin atas keterlibatan mereka dalam tindak pidana perdagangan orang jual ginjal.

“Ada tambahan tiga orang (sebagai tersangka, Red). Penetapannya baru tadi (kemarin) pagi,” ujar Anggiat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (29/7).

Meski ada tambahan oknum petugas Imigrasi Ngurah Rai sebagai tersangka dalam tindak pidana perdagangan orang jual ginjal lintas negara, Anggiat enggan merinci inisial ketiganya. Pun disinggung terkait masa bertugas ketiganya di counter pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai juga tidak dijabarkan secara jelas, karena sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya. “Tunggu konferensi pers dari Polda saja ya, agar proses hukum berjalan baik,” ucap Anggiat.

Disinggung terkait adanya informasi penggeledahan Kantor Imigrasi Ngurah Rai khusus counter pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai oleh petugas kepolisian, Anggiat menyebut hal itu tidak ada. Meski demikian, penyelidikan kasus TPPO jual ginjal yang diungkap kepolisian ini diharapkan bisa memberikan secara terang benderang keterlibatan oknum petugas Imigrasi. Langkah kepolisian pun didukung penuh agar semuanya bisa terungkap. “Kita dukung penuh agar proses hukum berjalan dengan baik. Kalau informasi penggeledahan kantor, itu tidak ada. Saya sudah cek ke Imigrasi Ngurah Rai, itu tidak ada,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan seorang petugas Imigrasi yang enggan namanya disebutkan. Sepengetahuan dia, penggeledahan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai yang berada di Bypass Ngurah Rai, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, itu sangat tidak mungkin. Karena lokasi atau titik persoalan itu berada di counter pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai.

“Kalau di Imigrasi Ngurah Rai tidak mungkin. Karena kasusnya di Bandara Ngurah Rai. Sementara, kantor Imigrasi di Bandara Ngurah Rai itu tidak ada. Hanya counter dan satu ruangan pemeriksaan saja,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai berinisial AH diamankan oleh petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya. AH yang merupakan PNS yang bertugas di counter pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, ini diamankan karena terlibat dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan ginjal lintas negara Indonesia–Kamboja. Atas ulahnya itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali menghentikan sementara atau mencabut haknya sebelum ada kepastian hukum selanjutnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali  Anggiat Napitupulu menyatakan mencabut hak AH sebagai PNS hingga adanya keputusan inkrah. Dikatakannya, AH mulai bertugas di Imigrasi Ngurah Rai dan ditempatkan di counter tempat pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai terhitung akhir Oktober 2022 lalu. Sebelumnya AH  bertugas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatra Utara.

“Yang jelas saat ini kita cabut seluruh haknya dan menghentikan sementara dari tugas sampai ada keputusan inkrah,” tegas Anggiat, Sabtu (22/7/2023).

Dia juga tidak mengetahui secara pasti sejak kapan keterlibatan AH dalam tindak pidana perdagangan orang lintas negara Indonesia – Kamboja, khususnya dalam jual beli ginjal ini. Namun, dari sejumlah informasi yang beredar kalau peran dari AH ini meloloskan orang atau korban yang hendak berangkat. Atas perannya itu, AH diberikan imbalan Rp 3.500.000 per orang. Mirisnya, dengan upah tersebut, AH meloloskan calon korban yang hendak berangkat ke Kamboja dengan surat rekomendasi palsu dari perusahaan tertentu. 7 dar

Komentar