nusabali

Sengketa Tanah Badak Agung Happy Ending

  • www.nusabali.com-sengketa-tanah-badak-agung-happy-ending

DENPASAR, NusaBali.com - Astungkara happy ending. Tarik-menarik transaksi tanah pelaba pura di Jalan Badak Agung, Desa Sumerta Klod, Denpasar Timur yang bergulir sejak 9 tahun lalu akhirnya mencapai titik temu.

Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang (67) yang sebelumnya mempolisikan 21 pangempon tanah pelaba Pura Merajan Satria Denpasar (Puri Satria), sudah ancang-ancang mencabut pelaporan sebelumnya yang sudah masuk di Polda Bali.

Bahkan pengusaha kuliner ini sudah membayar lunas tanah objek sengketa sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1565. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, Rp 19,2 miliar. “Ya, sudah  saya lunasi pada tanggal 17 Juli 2023,” ungkap Nyoman Liang, Senin (24/7/2023).

Sebelumnya Nyoman Liang memang baru memberikan uang muka (down payment/DP) sebesar Rp 3,8 miliar dari Rp 23 miliar untuk tanah dengan luasan 6.600 meter persegi tersebut. 

Pelunasan tertunda hingga 9 tahun lantaran SHM 1565 belum diterimanya, dan belakangan diketahui berada di pihak ketiga (pihak Solo, Jawa Tengah). “Jadi sudah clear sekarang, tiga pihak sudah bertemu dan sudah diselesaikan dengan baik,” kata Nyoman Liang.

Saat ini, kata Nyoman Liang, proses pengajuan balik nama SHM sedang berjalan. “Saat ini sudah ada di notaris, sedang dalam proses pengajuan balik nama. Secara normal, estimasi selesai dalam waktu dua bulan. Tergantung kepengurusan di instansi-instansi terkait,” tambah Nyoman Liang.

Sementara itu I Made Dwi Atmiko Aristianto selaku kuasa hukum Nyoman Liang mengatakan jika solusi sengketa tanah ini sesuai harapan.  

“Seluruh tuntutan kami agar transaksi SHM 1565 dari PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli) dilanjutkan ke AJB (Akta Jual Beli) dipenuhi oleh pihak puri,” ungkap Dwi Atmiko.

Atas perkembangan positif ini, Nyoman Liang pun berjanji akan mencabut laporannya ke polisi. Pencabutan laporan, kata Nyoman Liang, akan dilakukan setelah proses balik nama SHM 1565 selesai dan diterimanya. 

“Setelah ini selesai (balik nama) tidak ada alasan lagi saya melanjutkan kasus ini ke pengadilan,” tandas Nyoman Liang.

Sebelumnya perjanjian damai juga sudah dibuat menyusul pertemuan tiga pihak. 

“Kami buat perjanjian perdamaian segitiga. Artinya dengan ketiga belah pihak (Nyoman Liang, pihak puri dan pihak Solo, Red). Tiga belah pihak ini telah berdamai semua dan kami akan mencabut laporan setelah sertifikat (SHM 1565) sudah balik nama,” tegas Dwi Atmiko.

Komentar